TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN :
1. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengorganissian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
2. Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b. Pelaksanaan Pemeberdayaan Masyarakat Kelurahan;
c. Pelaksanaan Pelayanan Masyarakat Kelurahan;
d. Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum Kelurahan;
e. Pemeliharaan Prasarana dan Fasilitas Pelayanan Umum Kelurahan;
f. Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g. Pembinaan dan koordinasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga;
h. Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
i. Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
j. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Selain melaksanakan fungsi pada angka 2, Kelurahan juga melaksanakan fungsi :
a. Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
b. Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan pemukiman masayarakat Kelurahan;
c. Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
d. Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan Penerima
Manfaat Kartu Jakarta Pintar;
e. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
f. Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan Pemantauan Jentik
Nyamuk;
g. Fasilitasi penyelenggaraan Pos Pembinaan Terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
h. Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.