Publikasi Kelurahan Baru

Kelurahan Baru di Kecamatan Pasar Rebo,

Jakarta Timur, bukan nama baru. Nama ini telah ada sejak

lama. Peta Hindia-Belanda paruh pertama abad ke-19

mencantumkan nama Baru, tertulis dalam ejaan lama; Baroe,

sebagai permukiman kecil di antara Kalimati dan Cijantung1.

Dalam peta tahun tahun 1925, Baroe – terletak di tepi Sungai

Cijantung – adalah dua blok pemukiman besar yang dikelilingi

persawahan dan perkebunan kelapa2. Terakhir, dalam

Garnizoenskaart Batavia en Omstreken 1934, Baroe berubah

menjadi Kampoengbaroe3.

Ada dua Kampoengbaroe di tepi Sungai Cijantung, yaitu

Kampoengbaroe 8 dan 9. Keterangan di bawah peta menunjukan

keduanya adalah permukiman jarang penduduk dengan rimbun

pohon bambu. Di sebelah timur kedua kampung itu terbentang

sawah-sawah, dengan tanah lapang di tengahnya.

Baroe adalah kata yang disematkan untuk permukiman yang

muncul belakangan di antara kampung-kampung yang lebih dulu

mapan. Kampoengbaroe, atau Kampung Baru, adalah nama yang

digunakan pemukim untuk menyebut entitas tempat tinggalnya.

Tidak ada cerita tentang Baroe atau Kampoengbaroe era

Hindia-Belanda. Perkiraan paling mungkin adalah penduduk

lokal mulai bermukim di Baroe pada paruh pertama abad ke-19.

Tanah partikelir Tandjoeng Oost yang sedemikian luas

membutuhkan banyak pekerja saat dieksploitasi untuk

pertanian berbagai komoditas.

Hutan bambu di lahan tak tergarap menjadi tempat paling

ideal bagi pemukim baru. Ketersediaan bahan bangunan

dominan, berupa bambu, membuat pemukim awal dengan cepat

membangun rumah-rumah. Proses ini bukan tanpa pengawasan

penguasa tanah partikelir.

Seperti pembentukan kampung-kampung penduduk asli di

Ommelanden, pemerintah Hindia-Belanda cenderung tidak

memainkan peran mengontrol arus pemukim baru ke tanah

partikelir. Sebab, tanah partikelir tidak ubahnya negara dalam

negara. Bahkan Andries Teissiere – salah satu tuan tanah

terbesar di Ommelanden – kerap menyebut tanah partikelir

dengan sebutan ‘negara

Tidak ada informasi berapa jumlah penduduk Baroe saat

nama kampung itu masuk dalam peta. Yang lebih menarik adalah

sampai 1925, Baroe masih diidentifikasi sebagai kampung jarang

penduduk. Terakhir, ketika menjadi Kampoengbaroe,

permukiman ini – seperti tergambar di peta tahun 1934 – berupa

hamparan pohon bambu dengan sedikit rumah.

Di era modern, informasi tentang Kelurahan Baru juga

terbilang langka. Berbeda dengan Kelurahan Gedong dan

Kalisari, informasi Kelurahan Baru terbatas pada kode pos dan

batas-batas kelurahan.

Terletak di Jl. Puskesmas  Rt. 008 / 01 Kel. Baru Kec. Pasar Rebo Kota Administrasi Jakarta Timur



Batas Wilayah

Utara: Kali Ciliwung Kel.Tanjung Barat

Timur: Jl. Kalisari III Kel. Kalisari

Selatan: Jl. Batas 1  Kel. Kalisari

Barat: Kali Ciliwung Kel Lenteng Agung

Kondisi Wilayah

Kelurahan Baru memiliki 10 Rukun Warga dan 79 Rukun Tetangga dengan luas wilayah sebesar ± 188,565  Ha. Jumlah penduduk adalah sebanyak 28.959 jiwa. Ada sebanyak 10.453 Kartu Keluarga.

Data Bulan Desember 2022

  •  

Jam Operasional 08.00 - 16.00 WIB

Chat Whatsapp Pelayanan Telpon Kantor

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Baru

foto-lurah

Ambar Gumilar, S. H.

Struktur Organisasi

SUBADRILMK RW. 01
BAHRUDDINLMK RW. 02
RUDI RUKENDARLMK RW. 03
NGUSMANLMK RW. 04
ROSDIANALMK RW. 05
GIYARTOLMK RW. 06
MOHAMADLMK RW. 07
PRAMUKIS PARTOYOLMK RW. 08
SAPTONO WIBOWOLMK RW. 09
NUR MAKMUNLMK RW. 10

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    isi disini layanan kesehatan kelurahan baru

    087846877713

    Informasi Kelurahan

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File