Tugas dan Fungsi Kelurahan Baru
Tugas dan Fungsi Kelurahan
Tugas :
Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
Fungsi :
a) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c) Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d) Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e) Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
f) Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g) Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
h) Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
i) Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan;
j) Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k) Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
l) Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan; c) Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
m) Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
n) Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
o) Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
p) Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan h) Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.