Tugas dan Fungsi Kelurahan Baru

Tugas dan Fungsi Kelurahan 

Tugas : 

Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. 

Fungsi : 

a) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; 

b) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan; 

c) Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan; 

d) Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan; 

e) Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; 

f) Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan; 

g) Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga; 

h) Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; 

i) Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; 

j) Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

k) Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan; 

l) Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan; c) Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; 

m) Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar; 

n) Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat; 

o) Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk; 

p) Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan h) Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.