Publikasi Kelurahan Bidara Cina

Bidara Cina adalah kelurahan yang terletak di Jatinegara, Jakarta Timur memiliki kode pos 13330.

Kelurahan ini terletak di Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Kelurahan Bidara Cina memiliki penduduk sebanyak 44.784 jiwa dan luas 126,10 Ha.

Kelurahan ini berbatasan dengan Jl. Otto Iskandardinata 62 dan Jl. Kassablanka di sebelah utara, Jl. MT. Haryono di Sebelah Selatan, Kali Ciliwung di Sebelah Barat dan Kali Baru di Sebelah Timur

terletak di Jl. Tanjung Lengkong No. 30 Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur

Batas Wilayah

Utara: Kel cawang

Timur: Kel cipinang Cempedak

Selatan: Kel Kp Melayu

Barat: Kel kebon

Kondisi Wilayah

Kelurahan Bidara Cina sampai dengan Bulan Juni 2022 adalah Sebanyak 16 Rukun Warga dan 189 Rukun Tetangga dengan luas wilayah sebesar 126,03 Ha.

Jumlah penduduk sebanyak 43.435 Jiwa. Ada sebanyak 11.554 Kartu Keluarga.

  • RPTRA Permata Intan (RW 11)
  • RPTRA Rusunami Beriman (RW 16)
  • Perhotelan dan Restoran
  • Pusat Otomotif Otista
  • Gelanggang Olahraga (GOR) Otista
  • Inlet Sudetan

  • Juara I Lomba Posyandu Berprestasi Bidang Kesehatan Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2024
  • Juara I Lomba Posyandu Berprestasi Bidang Kesehatan Tingkat Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024
  • Juara I Presentase Pengumpulan ZIS Se-Kecamatan Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2023
  • Juara I Pembuatan Video Penerapan Program dan Kegiatan Budaya Kerja Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2022

Jam operasional 07.30-16.00 WIB

Chat Whatsapp Pelayanan Telpon Kantor

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Bidara Cina

foto-lurah

Suhartono, S.AP

Lurah Kelurahan Bidara Cina

Lurah Kelurahan Bidara Cina, Suhartono, S.AP. lahir Ngaglik pada tanggal 20 April 1972. Pendidikan S1 Administrasi Publik di Sekolah Tinggi Manajemen PPM di Jakarta. Sebelum menjabat sebagai Lurah Kelurahan Bidara Cina sejak tanggal 13 Juni 2022 sampai saat ini, adapun riwayat jabatan lainnya sebagai berikut :

  1. Staf Sub Bagian Tata Usaha pada Suku Dinas Kesehatan Pelayanan Masyarakat Jakarta Utara Tahun 2005

  2. Staf pada UPT Jaminan Kesehatan Daerah Tahun 2011

  3. Kepala Seksi Prasarana Sarana dan Kebersihan Lingkungan pada Kantor Kelurahan Pisangan Baru Kecamatan Matraman Tahun 2015

  4. Sekretaris Kelurahan pada Kantor Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Tahun 2016

  5. Sekretaris Kelurahan pada Kantor Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas Tahun 2021

Suhartono, S.AP., dilantik menjadi Lurah Kelurahan Bidara Cina oleh Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur pada tanggal 13 Juni 2022 di Halaman Kantor Walikota Jakarta Timur

Struktur Organisasi

Berdasarkan Lampiran XXXVII Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Kelurahan :

  • Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  • Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
  • Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  2. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  3. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  4. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  5. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  6. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  7. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  8. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  9. pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
  10. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  12. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  13. fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  14. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  15. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  16. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  17. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  18. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

Kelurahan terdri atas :

  1. Sekretariat Kelurahan; Dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
  2. Seksi Pemerintahan; Dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
  3. Seksi Ekonomi dan Pembangunan; Dipimpin olej Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
  4. Seksi Kesejahteraan Rakyat. Dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah

Tugas Lurah :

  1. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
  2. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  3. melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  4. melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  5. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  6. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  7. mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan
  8. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.

Tugas Sekretaris Kelurahan :

  1. pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Kelurahan;
  2. pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Kelurahan;
  3. pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Kelurahan;
  4. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kelurahan;
  5. pengelolaan data dan sistem informasi Kelurahan:
  6. penyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan;
  7. pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
  8. pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan;
  9. pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan;
  10. penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
  11. pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan; dan
  12. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Tugas Kasi Pemerintahan :

  1. Melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga.
  2. Melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan.
  3. Melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan.
  4. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan.
  5. Melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkup Kelurahan.
  6. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan.
  7. Melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan.
  8. Melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
  9. Melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan.
  10. Melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan.
  11. Melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan.
  12. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga.
  13. Melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan.
  14. Melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan.
  15. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Tugas Kasi Ekonomi dan Pembangunan :

  1. melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industri rumah tangga, usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat;
  2. melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain data perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro, potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali dan mulut air yang membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus;
  3. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
  4. melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
  5. melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;
  6. melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan;
  7. melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
  9. melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;
  10. melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan;
  11. melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  12. melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan kebersihan pada kawasan mandiri;
  13. melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;
  14. menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; dan
  15. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Tugas Kasi Kesejahteraan Rakyat :

  1. melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga;
  2. melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa;
  3. memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
  4. melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan;
  5. melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kelurahan;
  6. melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga dan/atau organisasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan;
  7. melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan;
  8. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan;
  9. melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu;
  10. melaksanakan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial;
  11. melaksanakan pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong;
  12. memfasilitasi pelaksanaan pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  13. memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  14. memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  15. memfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga;
  16. memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa;
  17. memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, sesuai lingkup tugasnya; dan
  18. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.Berdasarkan Lampiran XXXVII Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
  19. Kelurahan :
  20. Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  21. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
  22. Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
  23. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  24. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  25. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  26. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  27. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  28. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  29. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  30. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  31. pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
  32. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  33. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  34. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  35. fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  36. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  37. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  38. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  39. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  40. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
  41. Kelurahan terdri atas :
  42. Sekretariat Kelurahan; Dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
  43. Seksi Pemerintahan; Dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
  44. Seksi Ekonomi dan Pembangunan; Dipimpin olej Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
  45. Seksi Kesejahteraan Rakyat. Dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
  46. Tugas Lurah :
  47. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
  48. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  49. melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  50. melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  51. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  52. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  53. mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan
  54. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.
  55. Tugas Sekretaris Kelurahan :
  56. pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Kelurahan;
  57. pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Kelurahan;
  58. pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Kelurahan;
  59. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kelurahan;
  60. pengelolaan data dan sistem informasi Kelurahan:
  61. penyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan;
  62. pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
  63. pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan;
  64. pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan;
  65. penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
  66. pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan; dan
  67. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.
  68. Tugas Kasi Pemerintahan :
  69. Melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga.
  70. Melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan.
  71. Melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan.
  72. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan.
  73. Melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkup Kelurahan.
  74. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan.
  75. Melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan.
  76. Melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
  77. Melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan.
  78. Melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan.
  79. Melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan.
  80. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga.
  81. Melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan.
  82. Melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan.
  83. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.
  84. Tugas Kasi Ekonomi dan Pembangunan :
  85. melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industri rumah tangga, usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat;
  86. melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain data perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro, potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali dan mulut air yang membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus;
  87. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
  88. melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
  89. melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;
  90. melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan;
  91. melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  92. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
  93. melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;
  94. melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan;
  95. melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  96. melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan kebersihan pada kawasan mandiri;
  97. melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;
  98. menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; dan
  99. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.
  100. Tugas Kasi Kesejahteraan Rakyat :
  101. melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga;
  102. melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa;
  103. memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
  104. melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan;
  105. melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kelurahan;
  106. melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga dan/atau organisasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan;
  107. melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan;
  108. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan;
  109. melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu;
  110. melaksanakan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial;
  111. melaksanakan pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong;
  112. memfasilitasi pelaksanaan pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  113. memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  114. memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  115. memfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga;
  116. memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa;
  117. memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, sesuai lingkup tugasnya; dan
  118. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

RWNAMAJABATAN 
01AMIRUDDIN, AMD.AK, SHLMK RW 01 BIDARA CINA 
02ACIP SOFYARLMK RW 02 BIDARA CINA 
03MURYETILMK RW 03 BIDARA CINA 
04MASHURI USMANLMK RW 04 BIDARA CINA 
05SUWARSIHLMK RW 05 BIDARA CINA 
06BAMBANG BASUKILMK RW 06 BIDARA CINA 
07AGUS TRIANTOLMK RW 07 BIDARA CINA 
08IMRON SANUSILMK RW 08 BIDARA CINA 
09AHMAD RIZKILMK RW 09 BIDARA CINA 
010HIJRAH SAPUTRALMK RW 010 BIDARA CINA 
011OMA ENDERA HADYLMK RW 011 BIDARA CINA 
012NURLIHAT NURYADILMK RW 012 BIDARA CINA 
013SUPARTINI PURWATILMK RW 013 BIDARA CINA 
014ALDILMK RW 014 BIDARA CINA 
015FERDIYAN SOELISTIOLMK RW 015 BIDARA CINA 
016WAWAN PURWANTOLMK RW 016 BIDARA CINA 

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    Puskesmas Bidara Cina I : Jl. Otista Raya No.82 7, RT.7/RW.6, Kp. Melayu, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13330, Telepon: (021) 85903677

    Puskesmas Bidara Cina II : Jl. Nilam RT.6/RW.11, Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13330 Telepon: (021) 8571147

    Puskesmas Bidara Cina III : Jl. Tanjung Lengkong Rt 015/07 Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13330, Phone: (021) 85917587

    Sekolah Dasar Negeri Bidara Cina 01 Pagi : No Jl. Sensus II No.2 1 4 1, RT.009/RW.4, Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13330, Telp. 0218575961

    SD Negeri Bidaracina 03 : Jalan Setia No. 10, Jatinegara, RT.13/RW.2, Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13330

    SDN Bidaracina 05 Pagi : QV67+PMF, Jl. Tanjung Lengkong, RT.17/RW.7, Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13330, Telp. 02122085026

    Politeknik Statistika STIS : Jl. Otto Iskandardinata No.64C Jakarta 13330, Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Kota Administrasi Jakarta Timur, Telp (021) 8191437, 8508812, Fax. (021) 8197577

    Petunjuk ke Halte TransJakarta Bidara Cina (Jakarta Timur) dengan transportasi umum

    Jalur transit berikut memiliki rute yang melewati dekat Halte TransJakarta Bidara Cina

    • Bis: 5C 5D 5M 5N 7 M16 M03 BUS SEKOLAH 05 M06 M18 5B JAK2 11Q JAK41
    • Kereta: BOGOR LINE

    Pemberhentian bis dekat Halte TransJakarta Bidara Cina di Jakarta Timur

    • Astrido Otista,Berjalan 2 menit
    • Bidara Cina,Berjalan 3 menit
    • Bidara Cina 1,Berjalan 3 menit
    • Jln. Otista Raya,Berjalan 5 menit

    Pemberhentian kereta dekat Halte TransJakarta Bidara Cina di Jakarta Timur

    • Tebet,Berjalan 23 menit

    Jalur bis ke Halte TransJakarta Bidara Cina di Jakarta Timur

    • M03,Kampung Melayu - Komplek PWI
    • BUS SEKOLAH 05,Kampung Melayu - TMII - Ceger
    • M06,Kampung Melayu - Gandaria
    • M16,Kampung Melayu - Pasar Minggu
    • M18,Kampung Melayu - Pasar Pondok Gede
    • M26,Kampung Melayu - Bekasi
    • M28,Kampung Melayu - Pondok Gede
    • 5B,Stasiun Tebet - Bidara Cina
    • 5C,Cililitan - Juanda
    • 5D,Cililitan - Ancol
    • 5N,Kampung Melayu - Ragunan via Kemang
    • 7,Kampung Rambutan - Kampung Melayu
    • M7,Kampung Rambutan - Kampung Melayu
    • 7U,Cibubur - Ancol via Tol Jagorawi
    • JAK2,Kampung Melayu
    • 11Q,Kampung Melayu Via BKT
    • JAK41,Pulo Gadung

    Informasi Kelurahan

    Kalender kelurahan

    • Anggaran 2024 Kelurahan Bidara Cina sudah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 370 Tahun 2024

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File
    Data LMK 2024 Seksi Pemerintahan unduh disini
    Data RT dan RW 2024 Seksi Pemerintahan unduh disini
    Data FKDM 2024 Seksi Pemerintahan unduh disini
    Data Posyandu 2024 Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Data Jumlah Kader Jumantik 2024 Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Data Jumlah Kader Dasawisma 2024 2024 Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Data Jumlah Sarana Ibadah 2024 Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    DATA RPTRA KEL BIDARA CINA 2024 Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Data Sasana Krida Karang Taruna (SKKT) 2024 Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Data BKB Paud Kel Bidara Cina 2024 Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Data Sekolah Pemerintah Diwilayah Kelurahan Bidara Cina 2024 Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Data Minimarket Kelurahan Bidara Cina 2024 Seksi Ekonomi Pembangunan unduh disini
    Data Sumur Resapan 2024 Seksi Ekonomi Pembangunan unduh disini
    Data Jumlah PPSU 2024 Seksi Ekonomi Pembangunan unduh disini
    Surat Keputusan Lurah Tentang Pembentukan PPID 2024 Sekretaris Kelurahan unduh disini
    Data Penyampaian LHKPN Tahun 2023 2023 Sekretaris Kelurahan unduh disini
    Data Jumlah Sarana Kesehatan 2024 Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Jumlah Penduduk Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Jumlah Penduduk Penerima Bansos Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 2023 Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Jumlah Penduduk Penerima Bansos Kartu Anak Jakarta(KAJ) 2023 Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    INFORMASI DATA DAMPAK BENCANA 2024 Seksi Pemerintahan unduh disini
    Jumlah Penduduk Disabilitas 2023 Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Data RT dan RW 2024 Seksi Pemerintahan unduh disini
    Data LMK 2024 Seksi Pemerintahan unduh disini
    Data FKDM 2024 Seksi Pemerintahan unduh disini
    Laporan KIB 2024 Sekretaris Kelurahan unduh disini
    Perjanjian Kinerjan 2023 2023 Sekretaris Kelurahan unduh disini
    Surat Keputusan Penetapan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) 2024 Sekretaris Kelurahan unduh disini
    SK Daftar Informasi Publik (DIP) 2024 Sekretaris Kelurahan unduh disini
    Laporan Keuangan Tahun 2023 2023 Sekretaris Kelurahan unduh disini
    Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2023 Seksi Pemerintahan unduh disini
    DPA Kelurahan Tahun Anggaran 2023 2023 Sekretaris Kelurahan unduh disini
    Data Sumur Resapan 2023 Seksi Ekonomi Pembangunan unduh disini
    DPA Kelurahan Tahun Anggaran 2024 2024 Sekretaris Kelurahan unduh disini
    RUP Terumumkan 2024 2024 Sekretaris Kelurahan unduh disini
    SOP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK 2023 Kelurahan Bidara Cina unduh disini
    SOP PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK 2023 Kelurahan Bidara Cina unduh disini
    SOP PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK DAN DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN 2023 Kelurahan Bidara Cina unduh disini
    SOP Uji Konsekuensi 2022 2022 Kelurahan Bidara Cina unduh disini
    Alur Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi 2024 Sekretaris Kelurahan unduh disini
    SOP PENDOKUMENTASIAN 2023 Sekretaris Kelurahan unduh disini
    Data ZIS 2022 dan 2023 2023 Kelurahan Bidara Cina unduh disini
    Surat Keluar dan Masuk 2024 Kelurahan Bidara Cina unduh disini
    Data UKM Kelurahan Bidara Cina 2024 Kelurahan Bidara Cina unduh disini