Wilayah Cakung berada di Kota Administrasi Jakarta Timur, yang mempunyai arti penting dalam sejarah Kota Jakarta. Sebab, di daerah itu dulu mengalir Kali Cakung, sungai yang pernah dijadikan sebagai garis batas wilayah kekuasaan Republik Indonesia (RI) dengan kekuasaan Sekutu (Inggris). Pemerintah RI menguasai bagian timur kali tersebut, sedangkan pihak Sekutu atas dasar undang-undang perang menganggap miliknya yaitu daerah bagian barat Kali Cakung.
Awalnya berdiri Kelurahan Cakung tahun 1976, pada tahun 1986, berubah menjadi Kelurahan Cakung Barat hingga Saat ini memiliki 10 RW dan 110 RT.
Sumber: Buku Toponimi Jakarta Timur, Sudin Kebudayaan Jakarta Timur, 2023
Alamat Kantor :
Jl.Tipar Cakung Pool PPD Depo C RT 002/RW 07 Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur Kode Pos : 19310
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan :
waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja ;
penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
BIAYA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa:
Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).
Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).
Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).