Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Cakung Barat

1. Memberikan layanan informasi kepada publik; 

2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; 

3 Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; 

4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik; 

5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; 

6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik; 

7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi; 

8. Membuat laporan pelayanan informasi; dan 

9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID.