Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Cakung Barat
1. Memberikan layanan informasi kepada publik;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3 Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
8. Membuat laporan pelayanan informasi; dan
9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID.
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
3 Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
8. Membuat laporan pelayanan informasi; dan
9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID.