Tugas dan Fungsi Kelurahan Cakung Barat

Tugas dan Fungsi PPID Sekretariat Kelurahan Cakung Barat

Gambar Kelurahan
TUGAS DAN FUNGSI PPID 
TUGAS

1. Memberikan layanan informasi kepada publik; 

2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; 

3 Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; 

4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik; 

5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; 

6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik; 

7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi; 

8. Membuat laporan pelayanan informasi; dan 

9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID.

 

FUNGSI
  1. mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;

  2. menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;

  3. menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;

  4. membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan

  5. meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.