Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Cakung Barat

1. Memberikan layanan informasi kepada publik;

2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

3 Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;

4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;

7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;

8. Membuat laporan pelayanan informasi; dan

9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID.