Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Kelurahan dipimpin oleh Lurah Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
Kelurahan menyelenggarakan tugas
pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan
pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan
pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan
pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan
pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga
penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan
pengelolaan kesekretariatan Kelurahan
pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kelurahan melaksanakankan fungsi
pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan
fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan
fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan
fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat kartu Jakarta Pintar
fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk
fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak