Ya. Sepanjang tersedia dalam bentuk digital, informasi dapat diberikan melalui media elektronik sesuai permintaan pemohon.
Ya, sepanjang data tersebut merupakan informasi publik yang terbuka dan berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.
PPID akan memberikan arahan atau meneruskan koordinasi kepada PPID yang berwenang sesuai penguasaan informasi.
PPID melayani permohonan informasi publik, sedangkan layanan pengaduan digunakan untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau laporan terkait pelayanan pemerintah.
Perorangan
Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Badan Hukum/Lembaga
Melampirkan akta pendirian dan bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui petugas Meja Informasi di kantor PPID atau secara online.
Pemohon akan mengisi formulir permohonan dan menerima tanda bukti penerimaan.
PPID memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan tanggapan, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.
Alamat
Kantor PPID kelurahan
Alamat Kantor :
Jl.Tipar Cakung Pool PPD Depo C RT 002/RW 07 Kelurahan Cakung Barat Kecamatan Cakung Kota Administrasi Jakarta Timur Kode Pos : 19310
Jam Operasional Pelayanan Kelurahan Cakung Barat
Senin - Kamis
07.30 - 16.00 WIB
Jum'at
07.30 - 16.30 WIB
Jam Istirahat
12.00 - 13.00 WIB
Sabtu - Minggu
Libur
Jam Operasional Pelayanan Special Ramadhan Kelurahan Cakung Barat
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan :
waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. PPID pembantu dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja ;
penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.
BIAYA PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik dijelaskan bahwa:
Penyediaan dan pemberian pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi tidak dipungut biaya (pasal 53 ayat 3).
Dalam hal pemohon bermaksud melakukan penggandaan atau perekaman informasi publik, maka pemohon informasi dapat melakukan penggandaan atau perekaman dengan menggunakan biaya sendiri di sekitar lokasi PPID bersama petugas layanan informasi PPID atau menyediakan CD/VCD/Flashdisk untuk perekaman data informasi publik (pasal 53 ayat 4).
Dalam hal pemohon ingin mendapatkan salinan informasi melalui pengiriman jasa pos dan jasa kurir dikenakan biaya pos dan biaya kurir sesuai dengan ketentuan biaya pada kantor jasa pos dan kantor jasa kurir (pasal 53 ayat 5).