Publikasi Kelurahan Ceger

Kelurahan Ceger merupakan pemekaran dari Kelurahan Bambu Apus pada tanggal 29 Juli 1986. Sebelum tahun 1986, nama kelurahan disebut "Kelurahan Wenang Baru". Kelurahan dibentuk menurut SK Gubernur DKI Jakarta nomor 1251 tahun 1986 tentang Pemecahan, penyatuan, perubahan nama kembar dan penetapan batas kelurahan. Kelurahan Ceger diresmikan tanggal 30 Juli 1986, oleh presiden RI, H. M. SOEHARTO. Sejak awal diresmikan, wilayah ini masih terdiri dari 5 kampung, yakni:

  • Kampung Jelata
  • Kampung Jeruk
  • Kampung Apel
  • Kampung Kandang
  • Kampung Tengkele.

Namun sejak tanggal 3 Agustus 1995, Kampung di wilayah Kelurahan Ceger mengalami pemekaran yang semula terdiri dari 5 kampung menjadi 7 kampung, yakni:

  • Kampung Jelata
  • Kampung Jeruk
  • Kampung Apel
  • Kampung Kandang Barat
  • Kampung Kandang Timur (pecahan dari Kampung Kandang)
  • Kampung Tengkele
  • Kampung Dukuh (pemekaran dari Kampung Tengkele)

Kelurahan Ceger masuk ke dalam Kecamatan Cipayung dan limpahan dari Kecamatan Pasar Rebo pada tanggal 4 Agustus 1995 sesuai pasal 15 ayat 1 PP nomor 30 tahun 1995 tentang pembentukan 18 (tujuh belas) kecamatan di wilayah Kabupaten daerah tingkat II Bogor, Bekasi, Karawang, Bandung, Cirebon, Kotamadya Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Namun pada tanggal 5 September 1997, Kampung di wilayah Kelurahan Ceger mengalami pemekaran yang semula terdiri dari 7 kampung menjadi 8 kampung, yakni

  • Kampung Jelata
  • Kampung Jeruk Lama
  • Kampung Jeruk Baru (pecahan dari Kampung Jeruk)
  • Kampung Apel
  • Kampung Kandang Barat
  • Kampung Kandang Timur
  • Kampung Tengkele
  • Kampung Dukuh

Namun pada pada tanggal 2 Januari 2000, Kampung di wilayah Kelurahan Ceger mengalami pemekaran yang semula terdiri dari 8 kampung menjadi 12 kampung, serta ditambahkan 4 kampung dari wilayah Kelurahan Bambu Apus serta dilimpahkan 1 kampung ke wilayah Kecamatan Ciracas dan 1 kampung ke daerah TMII .

Terletak di Jl. SMP 160 RT 2 RW 5, Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur

Batas Wilayah

- Sebelah Utara :  TMII Jl. Raya Hankam (Kel. Pinang Ranti)

- Sebelah Timur :  Jl. Raya Gempol (Kel. Bambu Apus)

- Sebelah Selatan :  Jl. Mandor Hasan (Kel. Cipayung)

- Sebelah Barat :  Jl. Tol Jagorawi ( Kel. Rambutan)

Kondisi Wilayah

Kelurahan Ceger memiliki 5 Rukun Warga dan 39 Rukun Tetangga dengan luas wilayah sebesar 362,6 Ha.

  • Sarana rekreasi Taman Mini Indonesia Indah
  • Sarana olahraga GOR Ceger
  • Sarana ruang terbuka hijau Taman Bluntas

Juara Harapan II Lomba Qasidah Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur yang diwakili oleh Tim Qasidah dari RW 05 (2023)

Jam operasional :

07.30 - 16.00 WIB ( Senin s.d Kamis)

07.30 - 16.30 (Jumat)

  • Email : kel_ceger@jakarta.go.id, kelurahanceger@gmail.com
  • Instagram : @kelurahan_cegerjt, @ppsu_ceger_jt
  • Youtube : Kelurahan Ceger

 

Telpon Kantor

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Ceger

foto-lurah

Suratno, S. Sos., M. Si

Struktur Organisasi

Tugas dan Fungsi

1.Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

2.Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  • pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  • pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  • pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  • pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  • pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  • pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  • penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  • pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3.Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:

  • pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  • fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  • fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  • fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  • fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  • fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  • fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  • fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

 

4.Dalam hal Kelurahan mendapatkan penambahan fungsi selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur

LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Adapun LMK yang mewakili wilayahnya, yaitu:

Herlinah SulistiyantoLMK RW 01Wakil Ketua
Ganda MarbunLMK RW 02 Ketua
SarbiniLMK RW 03Anggota
Dra. SartinahLMK RW 04Anggota
FikriLMK RW 05Anggota

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    Puskesmas Kelurahan Ceger

    Jl. Puskesmas No.2 Kel Ceger 
    Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia 13820

    Phone: (021) 84597466

    Kategori: Fasilitas Kesehatan, Puskesmas 

    NoNama Sekolah/YayasanAlamat
    1SDN 01 CegerJl. SMPN 222 RT 005/02
    2SDN 02 CegerJl. SMP 160 RT 001/03
    3SD Santa AnaJl. Kelapa RT 009/02
    4Yayasan TsaqofahJl. SMP 160 RT 003/01
    5SLTPN 222 CegerJl. SMPN 222 RT 005/02
    6SLTPN 160 CegerJl. SMPN 160 RT 001/03
    7Korean SchoolJl. Bina Marga RT 002/04
    8Nizamia AndalusiaJl. Bina Marga RT 002/04
    9PENIELJl. SMPN 222 RT 008/02
    10SMK Mahardika 04Jl. Pintu air RT 004/05

    Jalur bis ke Kelurahan Ceger di Jakarta Timur

    • T01,Cililitan - Bambu Apus,
    • BUS SEKOLAH 05,Kampung Melayu - TMII - Ceger,
    • JAK6,Kampung Rambutan - Pondok Gede,
    • 7D,TMII - Pancoran,
    • T08,Kampung Rambutan - Cililitan,
    • T15A,Cililitan - Arundina,
    • JAK19,Pinang Ranti - Kp. Rambutan,
    • K40,,
    • JAK108,Kramat Jati - Bambu Apus,
    • TRANSJABODETABEK CIKARANG - PORIS TANGERANG,Poris Plawad,
    • P9BT,Kampung Rambutan,
    • T02,Cililitan - Cilangkap,
    • JAK36,Cilangkap - Cililitan,
    • JAK36 AMARI,Cilangkap - Cililitan,

     

    Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kelurahan Ceger berada di Kantor Kelurahan Ceger Lantai.1

    Jam Pelayanan PTSP Senin - Jumat, pukul 07.30 - 16.00, untuk Jumat pukul 07.30 - 16.30. Kecuali hari libur nasional.

    Informasi Kelurahan

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File
    SK Penetapan Daftar Informasi Publik 2023 Kelurahan Ceger unduh disini
    Laporan Survei Kepuasan Masyarakat 2022 Kepala Seksi Pemerintahan unduh disini
    Data Jumlah PPSU 2022 Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan unduh disini
    Data Industri dan UKM 2022 Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan unduh disini
    Surat Keputusan Lurah tentang Pembentukan PPID 2022 Sekretaris Kelurahan unduh disini
    Data Jumlah Sarana Ibadah 2022 Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Data RT dan RW 2023 Kepala Seksi Pemerintahan unduh disini
    Data LMK 2023 Kepala Seksi Pemerintahan unduh disini
    Data FKDM 2023 Kepala Seksi Pemerintahan unduh disini
    Data Jumlah PAUD 2022 Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Data Jumlah Kader Jumantik 2022 Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Data Jumlah Posyandu 2022 Kepala Seksi Kesra unduh disini
    Data Minimarket 2022 Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan unduh disini
    Data Sumur Resapan 2022 Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan unduh disini
    Laporan Neraca Sampah 2022 Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan unduh disini
    Data Jumlah Bank Sampah 2023 Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan unduh disini
    Data Realisasi Pencapaian ZIS 2022 Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Data Jumlah Penduduk yang Gizi Kurang dan Buruk 2022 Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Data Sarana Pendidikan Pemerintah 2022 Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Surat Masuk dan Surat Keluar Pimpinan 2023 Sekretaris Kelurahan unduh disini
    Data Jumlah Penerima Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2023 Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Data Jumlah Penerima Bansos Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) 2023 Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Data Jumlah Penerima Bansos Kartu Anak Jakarta (KAJ) 2023 Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Data Jumlah Sarana Kesehatan Pemerintah 2023 Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Surat Keputusan Lurah 2022 Sekretris Kelurahan unduh disini
    SK PPID Kelurahan Ceger 2023 Sekretariat Kelurahan Ceger unduh disini
    Daftar Usulan Informasi yang Dikecualikan 2023 Sekretariat Kelurahan Ceger unduh disini
    LAPORAN KIB 2023 Pelaksana Sekretaris Kelurahan unduh disini
    LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2023 2023 Pelaksana Sekretariat Kelurahan unduh disini