Tugas dan Fungsi Kelurahan Ceger
Tugas dan Fungsi
1.Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
2.Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
- pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
- pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
- pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
- pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
- pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
- penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
- pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
- pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:
- pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
- fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
- fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
- fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
- fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
- fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
- fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
- fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
4.Dalam hal Kelurahan mendapatkan penambahan fungsi selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur