Tugas dan Fungsi Kelurahan Ceger

Tugas dan Fungsi

1.Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

2.Kelurahan menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  • pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  • pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  • pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  • pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  • pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  • pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  • penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  • pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
  • pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3.Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:

  • pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  • fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  • fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  • fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  • fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  • fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  • fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  • fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

 

4.Dalam hal Kelurahan mendapatkan penambahan fungsi selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur