FAQ PPID — Cijantung
PPID Layanan Informasi Publik

Pertanyaan yang Sering Diajukan

PPID kelurahan Cijantung


Ya. Sepanjang tersedia dalam bentuk digital, informasi dapat diberikan melalui media elektronik sesuai permintaan pemohon.
Ya, sepanjang data tersebut merupakan informasi publik yang terbuka dan berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur.
PPID akan memberikan arahan atau meneruskan koordinasi kepada PPID yang berwenang sesuai penguasaan informasi.
PPID melayani permohonan informasi publik, sedangkan layanan pengaduan digunakan untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, atau laporan terkait pelayanan pemerintah.
Perorangan

Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Badan Hukum/Lembaga

Melampirkan akta pendirian dan bukti pengesahan status badan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

  • Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui petugas Meja Informasi di kantor PPID atau secara online.
  • Pemohon akan mengisi formulir permohonan dan menerima tanda bukti penerimaan.
  • PPID memiliki waktu 10 hari kerja untuk memberikan tanggapan, dan dapat diperpanjang 7 hari kerja jika diperlukan.
Alamat

Kantor PPID kelurahan

 

Waktu Pelayanan Informasi Publik
Hari Senin s.d Kamis
Jam Operasional : 08.00 – 16.00 WIB
Jam Istirahat : 12.00 s.d 13.00 WIB
Hari Jum'at 
Jam Operasional : 08.00 – 16.00 WIB
Jam Istirahat : 11.30 s.d 13.00 WIB
 
Alamat Kantor Kelurahan Cijantung
Jalan Gongseng Raya No.88 RT.001 RW.010 Kelurahan Cijantung Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur
No Telp : 021 87714747
No Fax : 021 87714747
Kode Post : 13770
 
Email : admkelurahancijantung@gmail.com
Email :  kel_cijantung@jakarta.go.id
Instagram : @kel_cijantung
ppid.kelurahancijantung
Youtube : @kelurahan cijantung
Facebook : Kel Cijantung
Tiktok : Kel.cijantung

 

.

Jam Operasional

Senin s.d Jumat, pukul 08.00 - 16.00 WIB.

Pilah Sampahmu
Klik tombol ▶ untuk mengaktifkan audio