Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Cijantung
Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah:
- Mengelola informasi publik
- Menyampaikan informasi secara efisien dan baik agar mudah diakses
- Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan dan pengembangan digital
- Menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan informasi
- Mengklasifikasikan informasi
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
- Menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi kepada publik
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan
- Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi
PPID sangat penting keberadaannya dalam era keterbukaan informasi saat ini. PPID bertanggung jawab atas penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.