Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Cijantung

Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah: 
 
  • Mengelola informasi publik 
     
     
     
  • Menyampaikan informasi secara efisien dan baik agar mudah diakses 
     
     
     
  • Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan dan pengembangan digital 
     
     
     
  • Menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan informasi 
     
     
     
  • Mengklasifikasikan informasi 
     
     
     
  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi 
     
     
     
  • Menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi kepada publik 
     
     
     
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik 
     
     
     
  • Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan 
     
     
     
  • Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi 
     
     
     
PPID sangat penting keberadaannya dalam era keterbukaan informasi saat ini. PPID bertanggung jawab atas penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.