Tugas dan Fungsi PPID Sekretariat Kelurahan Cijantung
Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kelurahan Cijantung adalah:
Mengelola informasi publik
Menyampaikan informasi secara efisien dan baik agar mudah diakses
Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan dan pengembangan digital
Menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan informasi
Mengklasifikasikan informasi
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
Menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi kepada publik
Melakukan verifikasi bahan informasi publik
Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan
Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi
PPID sangat penting keberadaannya dalam era keterbukaan informasi saat ini. PPID Kelurahan Cijantung bertanggung jawab atas penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.