Tugas dan Fungsi Kelurahan Cijantung

Tugas dan Fungsi PPID Sekretariat Kelurahan Cijantung

Gambar Kelurahan
Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kelurahan Cijantung adalah: 
  • Mengelola informasi publik 
  • Menyampaikan informasi secara efisien dan baik agar mudah diakses 
  • Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan dan pengembangan digital 
  • Menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan informasi 
  • Mengklasifikasikan informasi 
  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi 
  • Menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi kepada publik 
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik 
  • Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan 
  • Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi 
PPID sangat penting keberadaannya dalam era keterbukaan informasi saat ini. PPID Kelurahan Cijantung bertanggung jawab atas penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.

 

Pilah Sampahmu
Klik tombol ▶ untuk mengaktifkan audio