Tugas dan Fungsi Kelurahan Cijantung

Tugas dan Fungsi PPID Sekretariat Kelurahan Cijantung

Gambar Kelurahan
Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kelurahan Cijantung adalah: 
  • Mengelola informasi publik 
  • Menyampaikan informasi secara efisien dan baik agar mudah diakses 
  • Melakukan pemutakhiran dalam pengelolaan dan pengembangan digital 
  • Menyediakan sarana dan prasarana untuk pelayanan informasi 
  • Mengklasifikasikan informasi 
  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi 
  • Menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi kepada publik 
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik 
  • Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan 
  • Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi 
PPID sangat penting keberadaannya dalam era keterbukaan informasi saat ini. PPID Kelurahan Cijantung bertanggung jawab atas penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.