Tugas dan Fungsi Kelurahan Cijantung
Menurut undang-undang |
Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum serta lingkungan hidup dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kelurahan. |
Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kelurahan |
Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah; Fungsi Kelurahan : a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan; c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan; d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan; e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan; g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga; h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; i) pengelolaan kesekretari Selain itu Kelurahan juga melaksanakan fungsi: a) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan; b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan; c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; d) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar; e) fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat; f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk; g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak. |
TUGAS DAN FUNGSI BADAN PUBLIK |
Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik; Tugas : 1.memberikan layanan informasi kepada publik; 2.menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; 3.membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; 4.melakukan verifikasi bahan informasi publik; 5.melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; 6.menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik; 7.melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi; 8.membuat laporan pelayanan informasi; dan 9.melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID Fungsi : Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi kelurahan cijantung 1.mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya; 2.menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi; 3.menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; 4.membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan 5.meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya. |