Tugas dan Fungsi Kelurahan Cijantung

 

Menurut undang-undang
Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum serta lingkungan hidup dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kelurahan.

 

Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kelurahan 

Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;

Fungsi Kelurahan : 

a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan; 

c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan; 

d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan; 

e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; 

f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;

g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga; 

h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; 

i) pengelolaan kesekretari

Selain itu Kelurahan juga melaksanakan fungsi: 

a) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;

b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan; 

c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; 

d) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar; 

e) fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat; 

f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;

g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

 

TUGAS DAN FUNGSI BADAN PUBLIK

Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik;

Tugas : 

1.memberikan layanan informasi kepada publik;

2.menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; 

3.membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; 

4.melakukan verifikasi bahan informasi publik;

5.melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

6.menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik; 

7.melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi; 

8.membuat laporan pelayanan informasi; dan 9.melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID

Fungsi : 

Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi kelurahan cijantung 

1.mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;

 2.menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;

 3.menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;

 4.membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan 

5.meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.