TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN
Sumber Regulasi
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 57 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PERANGKAT DAERAH
1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
2) Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a)
pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b)
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c)
pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d)
pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e)
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
f)
pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g)
pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
h)
penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
i)
pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
j)
pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:
a)
pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
b)
fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
c)
fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
d)
fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
e)
fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
f)
fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
g)
fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
h)
fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
4) Dalam hal Kelurahan mendapatkan penambahan fungsi selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

 

Menurut undang-undang
Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketenteraman dan ketertiban umum serta lingkungan hidup dalam satu wilayah Kelurahan yang berada di wilayah kerja Kelurahan.

 

Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Kelurahan 

Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;

Fungsi Kelurahan : 

a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan; 

c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan; 

d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan; 

e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; 

f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;

g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga; 

h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; 

i) pengelolaan kesekretari

Selain itu Kelurahan juga melaksanakan fungsi: 

a) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;

b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan; 

c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; 

d) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar; 

e) fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat; 

f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;

g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

 

TUGAS DAN WEWENANG PPID

Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi;

(1) PPID Pelaksana pada UKPD bertugas:

 a. membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;

 b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID Utama; 

c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik; 

d. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik UKPD; 

e. membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD melakukan verifikasi bahan Informasi Publik; 

f. membantu membuat, mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; 

g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; dan 

h. menyampaikan laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik kepada PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD. 

 

(2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPID Pelaksana pada UKPD berwenang:

 a. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik UKPD; 

b. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik UKPD dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

 c. menetapkan Daftar Informasi Publik yang telah dimutakhirkan; dan

 d. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik UKPD dalam penyiapan dokumen untuk membantu PPID Utama dan PPID Pelaksana pada PD dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan, dan/atau permintaan Informasi Publik ditolak.

Pilah Sampahmu
Klik tombol ▶ untuk mengaktifkan audio