Publikasi Kelurahan Cipinang Besar Selatan

Nama Cipinang Besar Selatan sudah tertera pada peta Batavia tahun 1840, tetapi pada peta 1897 tertulis Tjipinang Besar. Pada abad ke-19, Cipinang merupakan tanah partikelir di Afdeeling Mester Cornelis.

Terletak di TPU Kebon Nanas No.1, RT.002/RW.05

Batas Wilayah

Utara : Kali Cipinang, Kelurahan Cipinang Besar Utara

Barat : Jl.DI Panjaitan, Kelurahan Cipinang Cimpedak

Timur : Jl.Cipinang Jaya Raya, Kelurahan Cipinang Muara

Selatan : Jl. Laksamana Malahayati, Kelurahan Cipinang Melayu

Kondisi wilayah 

Kelurahan Cipinang Besar Selatan memiliki Rukun Warga 10, Rukun Tetangga 128, dengan luas wilayah 163 ha, jumlah Kartu Keluarga 14.726, dan jumlah penduduk 44.902 jiwa.

1). Kelurahan Terbaik III dalam Penanganan Pengaduan Masyarakat melalui Aplikasi Citizen Relations Management (CRM) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2023.
2). Juara II Pengumpul Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Tingkat Kecamatan Jatinegara Tahun 2023.
3). Juara III Pengumpul Bulan Dana Palang Merah Indonesia (PMI) Tingkat Kecamatan Jatinegara Tahun 2022.

  

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Cipinang Besar Selatan

foto-lurah

Dwi Sugiarti, S.H.

JENIS KELAMIN : PEREMPUAN 

AGAMA : ISLAM 

STATUS PERNIKAHAN: MENIKAH

JABATAN : LURAH 

Struktur Organisasi

  • Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat.
  • Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
  • Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  2. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  3. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  4. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  5. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  6. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
  7. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
  8. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  9. pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
  10. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  11. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
  12. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  13. fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  14. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  15. fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  16. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  17. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
  18. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

Kelurahan terdri atas :

  1. Sekretariat Kelurahan; Dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
  2. Seksi Pemerintahan; Dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
  3. Seksi Ekonomi dan Pembangunan; Dipimpin olej Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah
  4. Seksi Kesejahteraan Rakyat. Dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah

Tugas Lurah :

  1. memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
  2. melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  3. melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  4. melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  5. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  6. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  7. mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan
  8. melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.

Tugas Sekretaris Kelurahan :

  1. pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Kelurahan;
  2. pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Kelurahan;
  3. pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Kelurahan;
  4. pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kelurahan;
  5. pengelolaan data dan sistem informasi Kelurahan:
  6. penyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan;
  7. pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
  8. pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan;
  9. pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan;
  10. penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
  11. pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan; dan
  12. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Tugas Kasi Pemerintahan :

  1. Melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga.
  2. Melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan.
  3. Melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan.
  4. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan.
  5. Melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkup Kelurahan.
  6. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan.
  7. Melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan.
  8. Melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
  9. Melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan.
  10. Melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan.
  11. Melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan.
  12. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga.
  13. Melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan.
  14. Melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan.
  15. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Tugas Kasi Ekonomi dan Pembangunan :

  1. melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industri rumah tangga, usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat;
  2. melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain data perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro, potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali dan mulut air yang membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus;
  3. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
  4. melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan;
  5. melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;
  6. melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan;
  7. melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
  9. melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;
  10. melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan;
  11. melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  12. melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan kebersihan pada kawasan mandiri;
  13. melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;
  14. menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; dan
  15. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Tugas Kasi Kesejahteraan Rakyat :

  1. melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga;
  2. melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa;
  3. memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
  4. melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan;
  5. melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kelurahan;
  6. melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga dan/atau organisasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan;
  7. melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan;
  8. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan;
  9. melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu;
  10. melaksanakan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial;
  11. melaksanakan pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong;
  12. memfasilitasi pelaksanaan pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  13. memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  14. memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  15. memfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga;
  16. memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa;
  17. memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, sesuai lingkup tugasnya; dan
  18. melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.Berdasarkan Lampiran XXXVII Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Daftar Anggota LMK Kelurahan Cipinang Besar Selatan Tahun 2021-2024

1

YuliasihLMK RW.0130 Des 2021 - 30 Des 2024

2

Nobby Sail Andi SupuLMK RW.0230 Des 2021 - 30 Des 2024

3

PeriantoLMK RW.0330 Des 2021 - 30 Des 2024

4

Eko SetiawanLMK RW.0430 Des 2021 - 30 Des 2024

5

Agus WahyonoLMK RW.0530 Des 2021 - 30 Des 2024

6

Iis WahyuniLMK RW.0630 Des 2021 - 30 Des 2024

7

Fajar FerdianLMK RW.0730 Des 2021 - 30 Des 2024

8

AnthonLMK RW.0830 Des 2021 - 30 Des 2024

9

DartoLMK RW.0930 Des 2021 - 30 Des 2024

10

Dr. Alim Bathoro, M.SiLMK RW.01030 Des 2021 - 30 Des 2024

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    NO

    NAMA

    ALAMAT

    NO TELP

    PUSKESMAS

    1

    PKM CBS IJl. Cipinang Jaya GG RT 04 RW 08 (see more)021-8511127

    2

    PKM CBS IIJl. Pancawarga 4 RT 006 RW 03 (see more)021-85909549
    APOTIK
    1Apotik/Klinik Kimia FarmaJl. Cipinang Jaya Raya RT 08 rw 07 (see more)08112222690
    2Apotik Violet FarmaJl. Cipinang Jaya RT 01 rw 07 (see more)085817144909
    3Apotik K24 Jl. Cipinang Jaya RT 04 RW 07 (see more)08119524244
    4Apotik HumayraJl. Basuki Rhmat RT 05 RW 06 (see more)-
    5APOTIK ELHAM 99JL. GRIYA WARTAWAN RT 003 RW 05 (see more)082124646653
    6Apotik GenerikJL. Pancawarga 1 RT 001 RW 02 (see more)021-8519976
    7Apotik CiplakJL. Pancawarga 1 RT 001 RW 02 (see more)-
    KLINIK
    1Pratama Pegadaian PermataJl. Cipinang Jaya 2B RT. 007 RW 07 (see more)021-8503336
    2Klinik AmaryllisJl. Cipinang Jaya RT 004 RW 07 (see more)081959500900
    3Klinik WidodoJl. Antariksa RT 004 RW 08 (see more)021-8199667
    BIDAN
    1Bidan Praktek Dawenan BuloJl. Cipinang Jaya GG RT 04 RW 08-
    2Bidan WidodoJl. Antariksa RT 004 RW 08 (see more)021-8199667
    3Bidan  Praktek Fany MariskaJl. Pancawarga 2 RT 002 RW 02 (see more)081287998357
    4Bidan Praktek Albine Rosita NapitupuluJl. Pancawarga 4 RT 007 RW 04 (see more)-

    • JakLingko

    Informasi Kelurahan

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File
    SK Penetapan Daftar Informasi Publik Tahun 2024 2024 Sekretaris Lurah unduh disini
    Data Jumlah Minimarket Wilayah Cipinang Besar Selatan 2023 Harjianto sebagai Kasi Ekonomi Pembangunan unduh disini
    Data Sumur Resapan Dalam 2021 Harjianto sebagai Kasi Ekonomi Pembangunan unduh disini
    Data Jumlah LMK Kelurahan Cipinang Besar Selatan 2024 Dody Rizmansyah sebagai Kasi Pemerintahan unduh disini
    Data Surat Keluar Dan Masuk 2024 2024 Bambang Novianto sebagai Sekretariat Kelurahan unduh disini
    Surat Keputusan Anggota FKDM Kelurahan Cipinang Besar Selatan 2021 Dody Rizmansyah sebagai Kasi Pemerintahan unduh disini
    DPA TA Kelurahan Cipinang Besar Selatan Tahun 2024 2024 Sekretariat Kelurahan unduh disini
    Data Posyandu Balita dan Lansia di Wilayah Kelurahan Cipinang Besar Selatan 2024 Rina Rahmawati sebagai Kasi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Jumlah Sarana Kesehatan Pemerintah di Kelurahan Cipinang Besar Selatan 2024 Rina Rahmawati sebagai Kasi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Surat Keputusan Dasawisma dan Jumlah Dasawisma di Wilayah Kelurahan Cipinang Besar Selatan 2024 Rina rahmawati sebagai Kasi Kesejahteraan rakyat unduh disini
    Surat Keputusan Kader Jumantik Tahun 2024 2024 Rina rahmawati unduh disini
    Data Jumlah Penduduk yang Gizi Kurang dan Buruk 2024 Rina rahmawati sebagai Kasi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Data Jumlah Paud di Kelurahan Cipinang Besar Selatan 2024 Rina rahmawati sebagai Kasi Kejahteraan Rakyat unduh disini
    Data RT dan RW Kelurahan Cipinang Besar Selatan 2024 Harjianto sebagai Kasi Ekonomi Pembangunan unduh disini
    Data RPTRA Kelurahan Cipinang Besar Selatan 2024 Rina rahmawati sebagai Kasi Kesejahteraan unduh disini
    Data Jumlah KLJ ( Kartu Lansia Jakarta ) Kelurahan Cipinang Besar Selatan 2024 Rina rahmawati sebagai Kasi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Jumlah Data Bantuan Bansos KAJ ( Kartu Anak Jakarta ) 2024 Rina rahmawati sebagai Kasi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Data Jumlah Bantuan Bansos Kartu Penyandang Disabilitas 2024 Rina rahmawati sebagai Kasi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Data Jumlah Sarana Ibadah 2024 Rina rahmawati sebagai Kasi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Data Sarana Pendidikan Pemerintah 2024 Rina rahmawati sebagai Kasi Kesejahteraan Rakyat unduh disini
    Data Bank Sampah Kelurahan 2024 Harjianto sebagai Kasi Ekonomi Pembangunan unduh disini
    Data Informasi Kecuali 2024 Bambang Novianto sebagai Sekretariat Kelurahan unduh disini