Profil Lurah Jatinegara Kelurahan Jatinegara

Profil Lurah


Foto Faqieh Insani, S.T
Faqieh Insani, S.T

PROFIL LURAH KELURAHAN JATINEGARA

Faqieh Insani, S.T. merupakan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat ini mengemban amanah sebagai Lurah Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, beliau berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan kelurahan yang profesional, responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan warga.

Sebagai Lurah Kelurahan Jatinegara, Faqieh Insani, S.T. memiliki peran dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan wilayah, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat.

Dengan latar belakang pendidikan teknik serta pengalaman sebagai Aparatur Sipil Negara, beliau terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan lingkungan yang lebih tertata, nyaman, bersih, serta berkelanjutan.

Data Pribadi dan Jabatan

Nama
Faqieh Insani, S.T.

Jabatan
Lurah Kelurahan Jatinegara

Alamat Kantor
Jl. Raya Bekasi KM. 18 RT. 05 RW. 011
Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung
Kota Administrasi Jakarta Timur

No. Telepon
- 089523434354 (Whatsapp Only)

Pangkat/Golongan
III/D

Pendidikan

Pendidikan Formal:

1. S1 Teknik Industri - Trisakti
2. S2 Ilmu Administrasi - Unkris

Pangkat/Golongan : III/D

Sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, beliau terus menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip profesionalitas ASN.

Penghargaan

Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara, Faqieh Insani, S.T. telah memperoleh penghargaan:

1. Satyalancana Karya Satya 10 Tahun
   Diberikan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai penghargaan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara.


2. Penghargaan Masa Kerja 10 Tahun
   Diberikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian selama 10 tahun dalam lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

 

Pilah Sampahmu
Klik tombol ▶ untuk mengaktifkan audio