PROFIL LURAH KELURAHAN JATINEGARA
Faqieh Insani, S.T. merupakan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang saat ini mengemban amanah sebagai Lurah Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, beliau berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan kelurahan yang profesional, responsif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan warga.
Sebagai Lurah Kelurahan Jatinegara, Faqieh Insani, S.T. memiliki peran dalam mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan masyarakat, pembangunan wilayah, pemberdayaan masyarakat, serta menjaga sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, dan seluruh elemen masyarakat.
Dengan latar belakang pendidikan teknik serta pengalaman sebagai Aparatur Sipil Negara, beliau terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan lingkungan yang lebih tertata, nyaman, bersih, serta berkelanjutan.
⸻
Data Pribadi dan Jabatan
Nama
Faqieh Insani, S.T.
Jabatan
Lurah Kelurahan Jatinegara
Alamat Kantor
Jl. Raya Bekasi KM. 18 RT. 05 RW. 011
Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung
Kota Administrasi Jakarta Timur
No. Telepon
- 089523434354 (Whatsapp Only)
Pangkat/Golongan
III/D
⸻
Pendidikan
Pendidikan Formal:
1. S1 Teknik Industri - Trisakti
2. S2 Ilmu Administrasi - Unkris
⸻
Pangkat/Golongan : III/D
Sebagai bagian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, beliau terus menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip profesionalitas ASN.
⸻
Penghargaan
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara, Faqieh Insani, S.T. telah memperoleh penghargaan:
1. Satyalancana Karya Satya 10 Tahun
Diberikan oleh Presiden Republik Indonesia sebagai penghargaan atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara.
2. Penghargaan Masa Kerja 10 Tahun
Diberikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian selama 10 tahun dalam lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
⸻