Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Jatinegara
- Memberikan layanan informasi kepada publik.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik.
- Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik.
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi.
- Membuat laporan pelayanan informasi; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID.