Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)
LMK Kebon Manggis
Profil LMK
Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) diharapkan menjadi forum dan media bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, penggerakan partisipasi dan solidaritas masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan, perumusan usulan kebutuhan masyarakat yang perlu dibantu pemerintah, serta membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan program lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin tercapainya tujuan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.
LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Jumlah keanggotaan LMK sebanyak jumlah RW yang terdapat di masing-masing Kelurahan, dalam hal ini setiap RW diwakili oleh 1 (satu) orang anggota LMK.
Sebagai Landasan Hukum tentang keberadaan LMK, berikut aturan hukum yang mengenai LMK adalah Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
LMK Kelurahan Kebon Manggis di dalam perencanaan pembangunan dan mengemban amanah warganya selalu siap dalam kurun waktu apapun, yang semula LMK berawal dari sebuah nama Dewan Kelurahan (DEKEL). Seiring dengan perubahan perubahan nama Lembaga Musyawarah Kelurahan ini tidaklah merubah sebuah tekad yang mana tetap pada sebuah tujuan dengan keinginan yang luhur serta memeratakan pembangunan. Dengan adanya Lembaga Musyawarah Kelurahan keberadaan di tiap tiap RW dan dekat di lingkungan RT-nya sangat lah penting dalam rangka menggali potensi ,menampung aspirasi masyarakat dari mulai Tingkat RT ,RW dan di sampaikan kepada Lurah, Camat, Walikota Atau Sudin Sektoral terkait.
Tugas-tugas LMK adalah:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ;
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat ;
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK
Nama-nama Anggota LMK Kelurahan Kebon Manggis
RW 01 : Eko Agung Kurniawan
RW 02 : Hendry Rusmana
RW 03 : Djoko Setija B
RW 04 : Lucky Richard Pinontoan
Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) diharapkan menjadi forum dan media bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, penggerakan partisipasi dan solidaritas masyarakat, pemberdayaan masyarakat, penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan, perumusan usulan kebutuhan masyarakat yang perlu dibantu pemerintah, serta membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan program lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin tercapainya tujuan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta.
LMK merupakan lembaga musyawarah pada tingkat Kelurahan yang bertujuan untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Jumlah keanggotaan LMK sebanyak jumlah RW yang terdapat di masing-masing Kelurahan, dalam hal ini setiap RW diwakili oleh 1 (satu) orang anggota LMK.
Sebagai Landasan Hukum tentang keberadaan LMK, berikut aturan hukum yang mengenai LMK adalah Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.
LMK Kelurahan Kebon Manggis di dalam perencanaan pembangunan dan mengemban amanah warganya selalu siap dalam kurun waktu apapun, yang semula LMK berawal dari sebuah nama Dewan Kelurahan (DEKEL). Seiring dengan perubahan perubahan nama Lembaga Musyawarah Kelurahan ini tidaklah merubah sebuah tekad yang mana tetap pada sebuah tujuan dengan keinginan yang luhur serta memeratakan pembangunan. Dengan adanya Lembaga Musyawarah Kelurahan keberadaan di tiap tiap RW dan dekat di lingkungan RT-nya sangat lah penting dalam rangka menggali potensi ,menampung aspirasi masyarakat dari mulai Tingkat RT ,RW dan di sampaikan kepada Lurah, Camat, Walikota Atau Sudin Sektoral terkait.
Tugas-tugas LMK adalah:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ;
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat ;
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK
Nama-nama Anggota LMK Kelurahan Kebon Manggis
RW 01 : Eko Agung Kurniawan
RW 02 : Hendry Rusmana
RW 03 : Djoko Setija B
RW 04 : Lucky Richard Pinontoan