Tugas dan Fungsi Kelurahan Kebon Pala

Lurah mempunyai tugas     :

  1. Memimpin dan Mengoordinasikan Pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
  2. Melaksanakan kegiatan pemerintahhan Kelurahan;
  3. Melakukan pemberdayaan masyarakat Kelrahan;
  4. Melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  5. Memelihara ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  6. Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  7. Mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan
  8. Melaksanakan lppdinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan

Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas :

  1. Pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Kelurahan;
  2. Pengelolaan program dan nggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Kelurahan;
  3. Pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan dan kehumasan Kelurahan;
  4. Pengoordinasian tindak lanjut hail pemerksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan pada Kelurahan;
  5. Pengelolaan data dan sistem informasi Kelurahan;
  6. Penyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan;
  7. Pengoorinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tungkat Kelurahan;
  8. Pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasioal pelaksanaan tgas pemerintahan di wilayah Kelurahan;
  9. Pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan;
  10. Penyelenggaraan kegiatan musyawarah perenccanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
  11. Pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan; dan
  12. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga;
  2. Melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawara Kelurahan;
  3. Melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  4. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan;
  5. Melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkungan Kelurahan;
  6. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan;
  7. Melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosia di wilayah kelurahan;
  8. Melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua pulh empat) jam;
  9. Melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penangulangan bencana tingkat Kelurahan;
  10. Melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pelayanan umum dan dan administrasi pertahanan tingkat Kelurahan;
  11. Melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintah di Kelurahan;
  12. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga;
  13. Melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan Masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan;
  14. Melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; dan
  15. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industry rumah tangga, usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolahan dan pemeliharaan kebersiahan di lingkungan pemukiman masyarakat;
  2. Melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain data perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro, potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali dan mulut ait yang membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus;
  3. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidangperekonomiaan dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
  4. Melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan Pembangunan di wilayah Kelurahan;
  5. melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;
  6. Melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan;
  7. Melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan sarana umum bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
  9. Melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;
  10. Melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lungkungan wilayah Kelurahan;
  11. Melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  12. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan dan kebersihan pada kawasan sendiri;
  13. Melaksanakan kegiatan pembangunan partisipasi masyarakat dalam pmeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;
  14. Menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; dan
  15. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan Pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidan kesejahteraan rakyat di wilyah Kelurahan, antara lan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, social, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga;
  2. Melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan Kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjad kejadian yang luar biasa;
  3. Memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
  4. Melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidan kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan;
  5. Melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kelurahan;
  6. Melaksanakan pengoordinasian dan pembagian lembaga dan/atau organiasasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan;
  7. Melaksanakan pengoordinasian penaganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan;
  8. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan;
  9. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu;
  10. Melaksanakan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial;
  11. Melaksanakan pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan, sosial, peduli sesama, gotong royong;
  12. Memfasilitasi pelaksanaan pengawasan jam blajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  13. Memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  14. Memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanya Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  15. Memfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga;
  16. Memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa;
  17. Memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, sesuai lingkup tugasnya; dan
  18. Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.