apartment Profil Kelurahan Kebon Pala

          Kelurahan Kebon Pala adalah sebuah kelurahan di Kecamatan Makasar,Jakarta Timur. Kelurahan ini memiliki kode pos 13650, terdapat 12 RW dan 144 RT.Kelurahan ini berbatasan dengan Kelurahan Cipinang Besar Selatan di sebelah utara, Kelurahan Halim Perdanakusuma dan Kelurahan Makasar di sebelah selatan, sebelah timur berbatasan dengan kelurahan Cipinang Melayu dan kelurahan Halim Perdanakusuma, dan di sebelah barat dengan kelurahan Cililitan dan kelurahan Cawang.
          Di Kelurahan Kebon Pala juga terdapat sebuah RPTRA atau Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, yang telah diresmikan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 28 Januari 2016. RPTRA Kebon Pala dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung, mulai dari, jogging track, lapangan olahraga yang bisa dimanfaatkan untuk bola voli, futsal dan bulutangkis, serta taman. Selain itu ada juga PKK Mart, ruang laktasi atau menyusui, gedung serba guna, kamera CCTV dan fasilitas bermain anak-anak. RPTRA yang berdiri di atas lahan seluas 1.750 meter persegi tersebut juga dilengkapi lampu PJU dan lampu sorot agar warga tetap dapat beraktvitas di malam hari.
          Menurut Zaenuddin HM, di dalam buku karyanya berjudul “212 Asal-Usul Djakarta Tempo Doeloe,” (377 halaman yang diterbitkan Ufuk Press pada Oktober 2012), kuat dugaan di masa lampau di kawasan Kebon Pala banyak tumbuh pohon pala. Pohon pala atau myristica fragrans merupakan salah satu rempah-rempah utama yang terdapat di Indonesia dan dikuasai pemerintah kolonial Belanda dengan VOC-nya. Pohon pala itu ditanam dan dibudidayakan di kebun-kebun milik tuan tanah. Lantaran jumlahnya amat dominan, maka kawasan tersebut sering disebut “Kebon Pala” hingga sampai sekarang menjadi nama geografisnya.

          Di Indonesia, termasuk di kawasan Jakarta Timur, dahulunya pohon pala berasal dari Kepulauan Banda, Maluku. Karena nilaianya yang tinggi sebagai rempah-rempah, telah menjadi komoditas perdagangan yang penting sejak zaman Romawi. Pohon pala yang tumbuh di Batavia dan pada waktu itu hasilnya dikuasai Belanda. Sedangkan masyarakat pribumi yang menanam, tetapi meraka yang menikmati hasilnya. 

- Dari berbagai Sumber

Kecamatan Makasar Kota Administrasi Jakarta Timur dan secara geografis berada di wilayah timur DKI Jakarta.

Batas Wilayah


Utara: Kelurahan Cipinang Besar Selatan

Timur: Kelurahan Cipinang Melayu dan kelurahan Halim Perdanakusuma

Selatan: Kelurahan Makasar

Barat: Kelurahan Cililitan dan kelurahan Cawang.

 

Kondisi Wilayah

Kelurahan Kebon Pala Jumlah Penduduk Sebanyak 12 Rukun Warga dan 144 Rukun Tetangga dengan luas wilayah sebesar 229,50 Ha.

Jumlah penduduk sebanyak laki-laki 28.907 Jiwa Jumlah Penduduk Perempuan 28.343 Jiwa. Ada sebanyak 16.755 Kartu Keluarga.

  • RPTRA KEBON PALA BERSERI

  • Pelayanan penerbitan dan perubahan data KK
  • Pencatatan Biodata Penduduk WNI
  • Pelayanan biodata penduduk yang belum memiliki NIK
  • Pelayanan KTP-el karena adanya perubahan data/biodata
  • Pelayanan KTP-el karena pindah data, hilang atau rusak
  • Pelayanan KTP-el bagi Penduduk WNI di luar domisili
  • Pelayanan perekaman KTP-el baru
  • Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang
  • Pencatatan kelahiran dan kematian
  • Pelayanan Kartu Identitas Anak(KIA)
  • Pendataan penduduk Non Permanen

Piagam Penghargaan dari Kantor Wilayah Kemneterian Hukum dan HAM DKI Jakarta

Telah turut serta dalam mensukseskan kegiatan pembinaan Kelurahan sadar hukum serentak di tiga Kelurahan tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur Tanggal 27 Juli 2022, dalam rangka Hari Dharma Karya Ke-77 Tahun 2022 dengan Tema "DENGAN SEMANGAT KEBERSAMAAN KITA TINGKATKAN KINERJA KEMENKUMHAM SEMAKIN PASTI DAN BERAKHLAK UNTUK MEWUJUDKAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL MELALUI PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DI MASYARAKAT"

Jam operasional 08.00-16.00 WIB

Call Center

groups Perangkat Kelurahan Kebon Pala

foto-lurah

Faisal Rizal, M. Kes

Struktur Organisasi

Lurah mempunyai tugas     :

  1. Memimpin dan Mengoordinasikan Pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
  2. Melaksanakan kegiatan pemerintahhan Kelurahan;
  3. Melakukan pemberdayaan masyarakat Kelrahan;
  4. Melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  5. Memelihara ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  6. Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  7. Mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan
  8. Melaksanakan lppdinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan

Sekretaris Kelurahan mempunyai tugas :

  1. Pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Kelurahan;
  2. Pengelolaan program dan nggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Kelurahan;
  3. Pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan dan kehumasan Kelurahan;
  4. Pengoordinasian tindak lanjut hail pemerksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintahan pada Kelurahan;
  5. Pengelolaan data dan sistem informasi Kelurahan;
  6. Penyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan;
  7. Pengoorinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tungkat Kelurahan;
  8. Pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasioal pelaksanaan tgas pemerintahan di wilayah Kelurahan;
  9. Pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan;
  10. Penyelenggaraan kegiatan musyawarah perenccanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
  11. Pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan; dan
  12. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga;
  2. Melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawara Kelurahan;
  3. Melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  4. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan;
  5. Melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkungan Kelurahan;
  6. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan;
  7. Melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosia di wilayah kelurahan;
  8. Melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua pulh empat) jam;
  9. Melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penangulangan bencana tingkat Kelurahan;
  10. Melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pelayanan umum dan dan administrasi pertahanan tingkat Kelurahan;
  11. Melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintah di Kelurahan;
  12. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga;
  13. Melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan Masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan;
  14. Melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; dan
  15. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industry rumah tangga, usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolahan dan pemeliharaan kebersiahan di lingkungan pemukiman masyarakat;
  2. Melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain data perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro, potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali dan mulut ait yang membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus;
  3. memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidangperekonomiaan dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
  4. Melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan Pembangunan di wilayah Kelurahan;
  5. melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;
  6. Melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan;
  7. Melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan sarana umum bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  8. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
  9. Melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;
  10. Melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lungkungan wilayah Kelurahan;
  11. Melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  12. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan dan kebersihan pada kawasan sendiri;
  13. Melaksanakan kegiatan pembangunan partisipasi masyarakat dalam pmeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;
  14. Menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; dan
  15. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan Pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidan kesejahteraan rakyat di wilyah Kelurahan, antara lan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, social, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga;
  2. Melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan Kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjad kejadian yang luar biasa;
  3. Memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
  4. Melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidan kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan;
  5. Melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kelurahan;
  6. Melaksanakan pengoordinasian dan pembagian lembaga dan/atau organiasasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan;
  7. Melaksanakan pengoordinasian penaganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan;
  8. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan;
  9. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu;
  10. Melaksanakan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial;
  11. Melaksanakan pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan, sosial, peduli sesama, gotong royong;
  12. Memfasilitasi pelaksanaan pengawasan jam blajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
  13. Memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
  14. Memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanya Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
  15. Memfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga;
  16. Memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa;
  17. Memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, sesuai lingkup tugasnya; dan
  18. Melaksanakan Pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

 

 

LMK RW.001 Syolahuddin Sihombing        
LMK RW.002 Agus Urip                                 
LMK RW.003 Djumadi                                  
LMK RW.004 Hambali                                   
LMK RW.005 Bambang Priono                      
LMK RW.006 Marhusin            
LMK RW.007 Rusli Ahyani            
LMK RW.008 Marzuki               
LMK RW.009 Sujarno                
LMK RW.010 H. Kasiman            
LMK RW.011 Mas'udi                 
LMK RW.012 Agus Winarto             

shield_person PPID

Daftar Informasi Publik

Judul Tahun Organisasi File