Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Kelapa Dua Wetan
Tugas | : | a. | Memberikan layanan informasi kepada publik; |
|
| b. | Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; |
|
| c. | Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; |
|
| d. | Melakukan verifikasi bahan informasi publik; |
|
| e. | Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; |
|
| f. | Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi public; |
|
| g. | Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi; |
|
| h. | Membuat laporan pelayanan informasi; dan |
|
| i. | Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID. |
Wewenang | : | a. | Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya; |
|
| b. | Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi; |
|
| c. | Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; |
|
| d. | Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan |
|
| e. | Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya. |