Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Kelapa Dua Wetan

Tugas                                                               

:

a.

Memberikan layanan informasi kepada publik;

 

 

b.

Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;

 

 

c.

Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;

 

 

d.

Melakukan verifikasi bahan informasi publik;

 

 

e.

Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

 

 

f.

Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi public;

 

 

g.

Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;

 

 

h.

Membuat laporan pelayanan informasi; dan

 

 

i.

Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh atasan PPID.

Wewenang

:

a.

Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya;

 

 

b.

Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;

 

 

c.

Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;

 

 

d.

Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan

 

 

e.

Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.