Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Lubang Buaya

TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN LUBANG BUAYA

Berdasarkan Pergub Nomor 57 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Lampiran Tambahan Pergub Kota Administrasi

Lurah mempunyai tugas:

a) Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;

b) Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

c) Melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

d) Melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;

e) Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

f) Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

g) Mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan

tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan

h) Melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.

TUGAS DAN FUNGSI PPID KELURAHAN LUBANG BUAYA

 

Tanggung Jawab :

  1. Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Melakukan pengumpulan atau pendataan informasi publik yang ada pada SKPD/UKPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran data informasi publik paling sedikit (1) satu kali dalam 1 (satu) bulan

Tugas dan Fungsi :

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  3. Membantu PPID provinsi di dalam melaksanakan tugasnya
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik

Wewenang :

  1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD / UKPD dan atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
  2. Menetapkan atau menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut
  4. Membuat, memelihara dan / memutakhirkan data informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
  5. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja / komponen / satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya