Tugas dan Fungsi Kelurahan Lubang Buaya

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor : 152 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota administrasi Pasal 68 bahwa Kelurahan Memiliki Tugas Melaksanakan Pengordinasian dan Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kelurahan Fungsi : Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Kelurahan menyelenggarakan fungsi : 1. Pelaksanaan Kegiatan Pemerintahan Kelurahan 2. Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan 3. Pelaksanaan pelayanan masyarakat kelurahan 4. Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum di Kelurahan 5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum kelurahan 6. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan 7. Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga 8. Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian,keuangan, barang/aset kelurahan 9. Pelaporan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas dan fungsi kelurahan 10. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan