Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Makasar

Tanggung jawab :  
a.  PPID bertanggungjawab di bidang layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh public sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

b.  Informasi publik sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, dikumpulkan dengan cara pendataan informasi publik yang ada pada OPD/UPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik paling sedg sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. 

Tugas :  
a.  memberikan layanan informasi kepada publik; 

b.  menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; 

c.  membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; 

d.  melakukan verifikasi bahan informasi publik; 

e.  melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; 

f.   menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik; 

g.  melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi; 

h. membuat laporan pelayanan informasi; dan 

i.   melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID. 

 
Wewenang :  
a.  mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya; 

b.  menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi; 

c.  menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; 

d.  membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan 

e.  meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.