Tugas dan Fungsi Kelurahan Makasar

Dasar Hukum

  1. Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan;
  2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 152 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi.

Tentang Kelurahan

bahwa Kelurahandipimpin oleh Lurah dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. 

Tugas Kelurahan 

Melaksanakan penyelenggaraan pemerintah yang dilimpahkan Gubernur

Fungsi Kelurahan sebagai berikut :

  1. penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
  2. pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya; 
  3. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; 
  4. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan; 
  5. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan; 
  6. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan; 
  7. pemeliharaan prasarana clan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; 
  8. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan; 
  9. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga; 
  10. penetapan kebij akan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; 
  11. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/ aset Kelurahan;  
  12. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Lugas dan fungsi Kelurahan; dan 
  13. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan; 
  15. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan; 
  16. fasilitasi pengavvasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; 
  17. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah (APS) dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP); 
  18. fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Din! (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); 
  19. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan pemantauan jentik nyamuk; 
  20. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu (Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Rukun Warga (RW) siaga; dan 
  21. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).