TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN
Sumber Regulasi
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 57 TAHUN 2022
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA
PERANGKAT DAERAH
1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
2) Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
a)
pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b)
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c)
pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d)
pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e)
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
f)
pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g)
pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
h)
penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
i)
pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
j)
pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:
a)
pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;
b)
fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
c)
fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
d)
fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;
e)
fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;
f)
fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;
g)
fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan
h)
fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
4) Dalam hal Kelurahan mendapatkan penambahan fungsi selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan;
  2. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 152 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi.

Tentang Kelurahan

bahwa Kelurahandipimpin oleh Lurah dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. 

Tugas Kelurahan 

Melaksanakan penyelenggaraan pemerintah yang dilimpahkan Gubernur

Fungsi Kelurahan sebagai berikut :

  1. penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya;
  2. pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya; 
  3. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; 
  4. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan; 
  5. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan; 
  6. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan; 
  7. pemeliharaan prasarana clan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; 
  8. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan; 
  9. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga; 
  10. penetapan kebij akan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; 
  11. pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/ aset Kelurahan;  
  12. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Lugas dan fungsi Kelurahan; dan 
  13. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  14. pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan; 
  15. fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan; 
  16. fasilitasi pengavvasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; 
  17. fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah (APS) dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP); 
  18. fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Din! (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); 
  19. fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan pemantauan jentik nyamuk; 
  20. fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu (Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Rukun Warga (RW) siaga; dan 
  21. fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Pilah Sampahmu
Klik tombol ▶ untuk mengaktifkan audio