Publikasi Kelurahan Makasar

Wilayah ini dulunya merupakan sebuah kampung (Kampung Makasar) dan sampai sekarang pun sebagian orang-orang masih menyebutnya Kampung Makasar. Disebut Kampung Makassar, karena sejak tahun 1686 dijadikan tempat pemukiman Suku Makassar, di bawah pimpinan Kapten Daeng Matara. Mereka adalah bekas tawanan perang yang dibawa ke Batavia setelah kerajaan Gowa, dibawah pimpinan Sultan Hasanuddin tunduk kepada pasukan Hindia Belanda yang waktu itu dibantu oleh Kerajaan Bone dan Kerajaan Soppeng. Pada mulanya mereka dibawa ke Batavia diperlukan sebagai budak, kemudian dijadikan pasukan bantuan, dan dilibatkan dalam berbagai peperangan yang dilakukan oleh Hindia Belanda. Pada tahun 1673 mereka ditempatkan di sebelah utara Amanusgracht, yang kemudian dikenal dengan sebutan Kampung Baru. Mungkin merasa bukan bidangnya, tanah di Kampung Makasar yang diperuntukan bagi mereka itu tidak mereka garap sendiri melainkan disewakan kepada pihak ketiga, akhirnya jatuh ketangan Frederik Willem Preyer. Salah seorang putri Daeng Matara menjadi istri Pangeran Purbaya dari Banten yang memiliki beberapa rumah dan ternak di Condet, yang terletak disebelah barat Kampung Makasar. Perlu dikemukakan, bahwa pada tahun 1810 pasukan orang–orang Makasar oleh Daendels secara administratif digabungkan dengan pasukan orang–orang Bugis. Pada awal abad 20-an, menjadi milik keluarga Rollinson, yaitu ketika Entong Gendut memimpin gerombolan orang–orang berkerumun di depan Villa Nova, rumah Lady Rollinson, pemilik tanah partikelir Cililitan Besar”.

Kelurahan Makasar merupakan salah satu dari lima Kelurahan yang terdapat di Kecamatan Makasar Kota Administrasi Jakarta Timur dan secara geografis berada di wilayah timur DKI Jakarta yang berlokasi di Jalan Gelanggang Olah Raga Remaja RT 011 RW 06 Kelurahan Makasar Kecamatan Makasar Kota Administrasi Jakarta Timur. Berdasarkan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor 1227 Tahun 1989 tentang Penyempurnaan Batas dan Luas Wilayah sebagai pelaksanaan Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor 1251 Tahun 1986 tentang Pemecahan, Penyatuan, Penetapan Luas Wilayah Kelurahan.

Kelurahan Makasar memiliki Luas Wilayah 161,02 Ha , yang terbagi dalam wilayah kerja RT/RW sebanyak 7 RW dan 94 RT, dengan batas wilayah sebagai berikut :

NO.

NAMA RW

LUAS WILAYAH

JUMLAH RT

1.

01

16.43 Ha

15

2.

02

27.039 Ha

15

3.

03

24.127 Ha

18

4.

04

23.96 Ha

10

5.

05

25.537 Ha

10

6.

06

29.424 Ha

17

7.

07

15.501 Ha

9

JUMLAH

161,02 Ha

94

 

Adapun batas-batas wilayah Kelurahan Makasar yaitu sebagai berikut :

  • Sebelah Utara

:

berbatasan dengan Jalan Cililitan Besar Kelurahan Kebon Pala

  • Sebelah Timur

:

berbatasan dengan Jalan Squadron Kelurahan Halim Perdakusuma

  • Sebelah Selatan

:

berbatasan dengan Jalan Pusdiklat Depnaker Kelurahan Pinang Ranti

  • Sebelah Barat

:

berbatasan dengan Tol Jagorawi Kelurahan Kramat Jati

  • Puskesmas Kecamatan Makasar
  • Puskesmas Kelurahan Makasar
  • Apotek Kimia Farma
  • Danis Cakes & Bakery
  • Pasar Embrio

                                                       PRESTASI KELURAHAN

Nama Kegiatan

Tingkat

Nasional

Tingkat

Provinsi

Tingkat

Kota

Tingkat

Kecamatan

Ket.

BAZIS Tahun 2020

 

 

 

Juara 1

BAZIS Tahun 2021

 

 

 

Juara 1

BAZIS Tahun 2022

 

 

 

Juara 1

Lomba Kelurahan Tahun 2023

 

 

 

Harapan 2

Telepon    : 021 - 8093440, 8005638

Email       : kel_makasar@jakarta.go.id

Instagram : @kel_makasar

Chat Whatsapp Pelayanan Telpon Kantor

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Makasar

foto-lurah

Drs. H. Nasrudin, M.H

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 152 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi. Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat, kelurahan dipimpin oleh Lurah sebagai Penanggung Jawab utama dibidang Seksi Pemerintahan, seksi Kesejahteraan Rakyat, dan seksi Ekonomi Pembangunan termasuk melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Gubernur untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah pada aspek koordinasi, pembinaan, pengawasan, penetapan dan penyelenggaraan.

Lurah mempunyai tugas :

  1. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan;
  2. Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  3. Melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
  4. Melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan;
  5. Memelihara ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  6. Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
  7. Mengoordinasikan, membantu dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan;
  8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat;
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
  10. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.

Lurah sebagai pelaksana tugas dan tanggung jawab utama di bidang Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Seksi Ekonomi dan Pembangunan. Pemerintah Kelurahan Makasar merupakan wilayah Kecamatan Makasar secara geografis terletak diujung timur Wilayah DKI Jakarta.

 

Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas :

  1. Menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;
  2. Melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;
  3. Melaksanakan pengoordinasian penyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi lingkup Kelurahan;
  4. Melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program kerja, Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi lingkup Kelurahan;
  5. Melaksanakan perumusan kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur Kecamatan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
  6. Melaksanakan pengoordinasian perumusan kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur Kelurahan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
  7. Melaksanakan pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian Kelurahan;
  8. Melaksanakan pengelolaan administrasi umum Kelurahan, meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang/aset, kehumasan, data, sistem informasidan kearsipan;
  9. Melaksanakan pengelolahan acara Kelurahan dan keprotokolan Lurah;
  10. Melaksanakan  pengoordinasian dan penatausahaan keuangan Kelurahan;
  11. Melaksanakan pengoordinasian dan pengelolaan akuntansi dan sistem keuangan Kelurahan;
  12. Melaksanakan  pengoordinasian dan penyusunan pelaporan Kelurahan;
  13. Melaksanakan pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan;
  14. Melaksanakan pengoordinasian, penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan;
  15. Melaksanakan penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan;
  16. Melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan;
  17. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung Kelurahan dan peralatan kerja kantor Kelurahan dan rumah dinas;
  18. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi Kelurahan;
  19. Mengoordinasikan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan / pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sesuai lingkup tugasnya;
  20. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan sesuai lingkup tugasnya; dan
  21. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah.

 

      Seksi Pemerintahan, mempunyai tugas :

  1. Menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;
  2. Melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;Melaksanakan perumusan kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur Kecamatan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga;
  4. Melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan;
  5. Melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum Kelurahan;
  6. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan;
  7. Melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik  lingkup Kelurahan;
  8. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan;
  9. Melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan;
  10. Melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan;
  11. Melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam;
  12. Melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan;
  13. Melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan;
  14. Melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan;
  15. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga;
  16. Melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan;
  17. Melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;
  18. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya;
  19. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan sesuai lingkup tugasnya; dan
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah.

 

   Seksi Kesejahteraan Rakyat, mempunyai tugas :

  1. Menyusun bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;
  2. Melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;
  3. Melaksanakan perumusan kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur Kelurahan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
  4. Melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga;
  5. Melaksanakan perumusan kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur Kelurahan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
  6. Melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga;
  7. Melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa;
  8. Memfasilitasi pelaksanaan urusan bidan kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
  9. Melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan
  10. Melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kelurahan;
  11. Melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga dan/atau organisasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan;
  12. Melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan;
  13. Memfalisitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan;
  14. Melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu;
  15. Melaksanakan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan social;
  16. Melaksanakan pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong;
  17. Memfasilitasi pelaksanaan pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah (APS) dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP);
  18. Memfasilitasi pembinaan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM);
  19. Memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan pemantauan jentik nyamuk;
  20. Memfasilitasi penyelengaraan pos pembinaan terpadu (Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Rukun Warga (RW) siaga;
  21. Memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa (KLB)
  22. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya;
  23. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan sesuai lingkup tugasnya; dan
  24. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah

 

 Seksi Ekonomi dan Pembangunan, mempunyai Tugas :

  1. Menyusun bahan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;
  2. Melaksanakan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugasnya;
  3. Melaksanakan perumusan kebijakan, bisnis proses, standar dan prosedur Kelurahan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
  4. Melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industri rumah tangga, usaha, usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan lingkungan permukiman masyarakat;
  5. Melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain data perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi Usaha, Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM), potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan, penyelengaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali dan mulut air yang membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus;
  6. Memfalisitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan;
  7. Melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah kelurahan;
  8. Melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan;
  9. Melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan;
  10. Melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus;
  12. Melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman;
  13. Melaksanakan penyusunan pera situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan;
  14. Melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;
  15. Melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan kebersihan pada kawasan mandiri;
  16. Melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;  
  17. Menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup;
  18. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya;
  19. Melaporkan dan mempertanggukanjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan sesuai lingkup tugasnya;
  20. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah.

Rangkaian uraian tugas tersebut diatas kami uraikan dalam BAB selanjutnya, serta kelengkapan buku-buku administrasi lainnya sesuai Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 152 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi.

Berdasarkan Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur Nomor 371 Tahun 2021 Penetapan Keanggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur Masa Bakti 201 - 2024, telah ditetapkan Pengurus LMK Kelurahan Makasar sebagai berikut :

1. Muslih (RW 01)

2. Harry Budhi Susanto (RW 02)

3. Lilik Suratno (RW 03)

4. Suwarno (RW 04)

5. Saptori (RW 05)

6. Agus Setiawan (RW 06)

7. Sugito Bin Muhadi (RW 07)

 

Adapun Tugas LMK sebagai berikut :

1. Menampun dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah;

2. Memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;

3. Menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat;

4. Menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat;

5. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah Kelurahan;

6. Membuat rencana kerja tahunan

7. Menyusu Tata Tertib LMK.

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    1. Puskesmas Makasar : https://puskesmasmakasar.id/

    2. Puskesmas Pembantu Makasar : https://www.instagram.com/puskesmaskelurahanmakasar

    PAUD

    NoNama SekolahAlamat
    1.PAUD KUNTUM MELATIJL. JAYA KUSUMA RT 002/01
    2.PAUD TUNAS INDAHJL. AMD XII RT 002/02
    3.PAUD PELITA HATIJL SQUADRON GG. LANGGAR RT 006/03
    4.PAUD FLAMBOYANJL. KERJA BAKTI V RT 008/04
    5.PAUD MELATI PUTIHJL.JAMBU METE NO 22 RT 006/06
    6.PAUD NUSA INDAHJL. SARBINI III RT 004/06
    7.PAUD BOUGENVIELLJL. JEMBATAN LAMA NO 2 RT 002/07

     

        SD

    NoNama SekolahAlamat
    1SDN 01 MakasarJl. Kerja Bakti RT 01 / 02
    2SDN 02 MakasarJl. Kerja Bakti RT 01 / 02
    3SDN 03 MakasarJl. Kerja Bakti RT 01 / 02
    4SDN 04 MakasarJl. Kerja Bakti RT 01 / 02
    5SDN 05 MakasarJl. Pusdiklat Depnaker RT 010 / 05
    6SDN 06 MakasarJl. Pusdiklat Depnaker RT 06 / 05
    7SDN 07 MakasarJl. Pusdiklat Depnaker RT 06 / 05
    8SDN 08 MakasarJl. Masjid Al Munir RT 013 / 02
    9SDN 09 MakasarJl. Masjid Al Munir RT 013 / 02

     

     MI

    NoNama SekolahAlamat
    1MI Al IkhlasJl. Pusdiklat Depnaker RT 017 / 06

     

        SMP

    NoNama SekolahAlamat
    1YamasJl. Pusdiklat Depnaker RT 010 / 05

     

        MTS

    NoNama SekolahAlamat
    1MTSN 34Jl. Kerja Bakti VII RT 009 / 07
    2MTS Al IkhlasJl. Pusdiklat Depnaker RT 017 / 06

     

        SMK

    NoNama SekolahAlamat
    1YamasJl. Pusdiklat Depnaker RT 010 / 05
    2PGRI IJl. PLK II RT 011 / 01

    Tranportasi Umum menuju Kelurahan Makasar : https://www.jaklingkoindonesia.co.id/id

    1. Bis 7B

    2. M06

    3. T01

    4. T02

    5. T03 

    6. T04

    7. T09

    8. T11

    Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kelurahan Makasar berada di Kantor Kelurahan Makasar Lantai.1

    Jam Pelayanan PTSP Senin - Jumat, pukul 07.30 - 16.00, untuk Jumat pukul 07.30 - 16.30. Kecuali hari libur nasional.

    Pelayanan Online melalui : https://jakevo.jakarta.go.id/

    Informasi Kelurahan

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File
    LHKPN TAHUN 2022 2022 Pelaksana Sekretariat Kelurahan unduh disini
    PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2022 2023 Pelaksana Sekretaris Kelurahan unduh disini
    LAPORAN SKM TAHUN 2022 2023 Pelaksana Seksi Pemerintahan unduh disini
    DATA JUMLAH PPSU 2023 Pelaksana Seksi Ekonomi dan Pembangunan unduh disini
    Data Posyandu 2022 Kasi Kesra unduh disini
    SK TENTANG PEMBENTUKAN PPID 2022 PELAKSANA SEKRETARIS KELURAHAN unduh disini
    LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2022 2022 Pelaksana Sekretaris Kelurahan unduh disini
    LAPORAN KIB 2022 Pelaksana Sekretaris Kelurahan unduh disini
    DATA SUMUR RESAPAN 2022 Pelaksana Seksi Ekonomi dan Pembangunan unduh disini
    DATA INDUSTRI DAN UKM 2022 Pelaksana Seksi Ekonomi dan Pembangunan unduh disini
    Data Jumlah Sarana Kesehatan Pemerintah 2022 Pelaksana Seksi Kesra unduh disini
    Data Jumlah Kader Dasawisma 2022 Pelaksana Seksi Kesra unduh disini
    Data Jumlah Kader Jumantik 2022 Pelaksana Seksi Kesra unduh disini
    Data Sarana Pendidikan Pemerintah 2022 Pelaksana Seksi Kesra unduh disini
    Data Jumlah Paud 2022 Pelaksana Seksi Kesra unduh disini
    Data Jumlah Sarana Ibadah 2022 Pelaksana Seksi Kesra unduh disini
    DATA MINI MARKET 2022 Pelaksana Seksi Ekonomi dan Pembangunan unduh disini
    DATA RT RW 2023 Pelaksana Seksi Pemerintahan unduh disini
    DATA LMK 2023 Pelaksana Seksi Pemerintahan unduh disini
    DATA FKDM 2023 Pelaksana Seksi Pemerintahan unduh disini
    DATA REALISASI PENCAPAIAN ZIS 2021 Pelaksana Seksi Kesra unduh disini
    DPA Kelurahan 2023 Pelaksana Sekretaris Kelurahan unduh disini
    SURAT KEPUTUTSAN LURAH 2022 Pelaksana Sekretaris Kelurahan unduh disini
    DATA JUMLAH PENDUDUK YANG GIZI KURANG DAN BURUK 2022 Pelaksana Seksi Kesra unduh disini
    DATA JUMLAH BANK SAMPAH 2023 Pelaksana Seksi Ekonomi dan Pembangunan unduh disini