Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)
LMK Malaka Jaya
Profil LMK
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :
a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :
a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.