TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarata No 152 Tahun 2019 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kota Administrasi, Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Kelurahan Di pimpin oleh Lurah. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintah di wilayah kelurahan
Kelurahan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas :
a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi :
1. Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan
2. Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan;
3. Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta pemantauan Anak Putus Sekolah (APS ) dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar ( KJP );
4. Fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD )
5. Fasilitasi penyelenggaran Gerakan Masyarakat Hidup Sehat ( GERMAS ), Pos Pelayanan Terpadu ( POSYANDU ), dan Pemantauan Jentik Nyamuk ( JUMANTIK );
6. Fasilitasi penyelenggaraan Pos Pembinaan Terpadu ( POSBINDU );
Kelurahan