Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Malaka Jaya :
1. Memberikan layanan informasi kepada publik;
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi informasi kepada publik;
3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
4. Melakukan Verifikasi bahan informasi dan dokumentasi;
5, Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumenatasi
6. Menydiakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
7. Melakukan inventarisasi informasi yang di kecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
8. Membuat laporan pelayanan informasi; dan
9. Melaksanakan Tugas lainnya yang di perintah oleh atasan PPID.