Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)

LMK Malaka Sari

Profil LMK

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :

a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.

 

Anggota LMK Periode 2021-2024

Herry PrasetyoLMK RW 01
Agus KomaruzzamanLMK RW 02
Yanu SatriyoLMK RW 03
Dody PringadiLMK RW 04
Zainal AbidinLMK RW 05
Firmansyah RizalLMK RW 06
DjaeniLMK RW 07
Sri SukariyahLMK RW 08
Henry MarpaungLMK RW 09
SutarmanLMK RW 10