Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)

LMK Malaka Sari

Profil LMK

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :

a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.

 

Anggota LMK Periode 2021-2024

HERRY PRASETYO HARDONORW 01
MUHAMMAD SUHEDI, IR, MMRW 02
YANU SATRIYORW 03 
GATOT PERTAMANTO SHRW 04
OMAS MIHARDJARW 05
SARWONORW 06
LETKOL (PURN) AMARUL HASANRW 07
SRI SUKARIYAH, HJRW 08
SUWARNORW 09
DRS DIDI KURDI MAKBUL BERW 10