Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)
LMK Malaka Sari
Profil LMK
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :
a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.
Anggota LMK Periode 2021-2024
Herry Prasetyo LMK RW 01 Agus Komaruzzaman LMK RW 02 Yanu Satriyo LMK RW 03 Dody Pringadi LMK RW 04 Zainal Abidin LMK RW 05 Firmansyah Rizal LMK RW 06 Djaeni LMK RW 07 Sri Sukariyah LMK RW 08 Henry Marpaung LMK RW 09 Sutarman LMK RW 10
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :
a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.
Anggota LMK Periode 2021-2024
Herry Prasetyo | LMK RW 01 |
Agus Komaruzzaman | LMK RW 02 |
Yanu Satriyo | LMK RW 03 |
Dody Pringadi | LMK RW 04 |
Zainal Abidin | LMK RW 05 |
Firmansyah Rizal | LMK RW 06 |
Djaeni | LMK RW 07 |
Sri Sukariyah | LMK RW 08 |
Henry Marpaung | LMK RW 09 |
Sutarman | LMK RW 10 |