Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)
LMK Malaka Sari
Profil LMK
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :
a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.
Anggota LMK Periode 2021-2024
HERRY PRASETYO HARDONO RW 01 MUHAMMAD SUHEDI, IR, MM RW 02 YANU SATRIYO RW 03 GATOT PERTAMANTO SH RW 04 OMAS MIHARDJA RW 05 SARWONO RW 06 LETKOL (PURN) AMARUL HASAN RW 07 SRI SUKARIYAH, HJ RW 08 SUWARNO RW 09 DRS DIDI KURDI MAKBUL BE RW 10
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2010 pasal 11, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) memiliki tugas sebagai berikut :
a menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
b. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
c. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat ,
d. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat :
e. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan ;
f. membuat rencana kerja tahunan; dan
g. menyusun Tata Tertib LMK.
Anggota LMK Periode 2021-2024
HERRY PRASETYO HARDONO | RW 01 |
MUHAMMAD SUHEDI, IR, MM | RW 02 |
YANU SATRIYO | RW 03 |
GATOT PERTAMANTO SH | RW 04 |
OMAS MIHARDJA | RW 05 |
SARWONO | RW 06 |
LETKOL (PURN) AMARUL HASAN | RW 07 |
SRI SUKARIYAH, HJ | RW 08 |
SUWARNO | RW 09 |
DRS DIDI KURDI MAKBUL BE | RW 10 |