Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Pekayon

TUGAS DAN FUNGSI PPID KELURAHAN PEKAYON  
Tanggung Jawab : 
1. Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 
2. Melakukan pengumpulan atau pendataan informasi publik yang ada pada SKPD/UKPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran data informasi publik paling sedikit (1) satu kali dalam 1 (satu) bulan 

Tugas dan Fungsi : 
1. Memberikan layanan informasi kepada publik 
2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik 
3. Membantu PPID provinsi di dalam melaksanakan tugasnya 
4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik 
5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi 
6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik 

Wewenang : 
1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD / UKPD dan atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya 
2. Menetapkan atau menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi 
3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut 
4. Membuat, memelihara dan / memutakhirkan data informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan 
5. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja / komponen / satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya