Tugas dan Fungsi Kelurahan Pekayon

Tugas dan Fungsi

1. Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.

2. Kelurahan menyelenggarakan fungsi :

          a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;

          b. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;

          c. pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;

          d. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;

          e. pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;

          f. pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;

          g. pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;

          h. penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;

          i. pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan

          j. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi:

 a) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan;

 b)  fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan;

 c)  fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan;

 d)  fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar;

 e) fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat;

 f)  fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk;

 g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan

 h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.