Tugas dan Fungsi Kelurahan Pulogadung

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi pasal 68 bahwa Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. 

Kelurahan Pulo Gadung menyelenggarakan tugas: 

  • Peyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya; 
  • Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya; 
  • Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; 
  • Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan; 
  • Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan; 
  • Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum di Kelurahan; 
  • Pemeliharaan prasarana clan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; 
  • Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan; 
  • Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga; 
  • Penetapan kebij akan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; 
  • Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/ aset Kelurahan; 
  • Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Lugas dan fungsi Kelurahan; 
  • dan Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kelurahan Pulo Gadung menyelenggarakan fungsi:

  • Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan; 
  • Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan; 
  • Fasilitasi pengavvasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; 
  • Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah (APS) dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP); 
  • Fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); 
  • Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan pemantauan jentik nyamuk; 
  • Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu (Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Rukun Warga (RW) siaga; 
  • dan Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
     

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Kelurahan Pulo Gadung 


Tanggung Jawab PPID :

  • Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumuman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melakukan pengumpulan atau pendataan informasi publik yang ada pada SKPD/UKPD untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran data informasi publik paling sedikit (1) satu kali dalam 1 (satu) bulan

 

Tugas dan Fungsi PPID : 

  • Memberikan layananinformasi kepada publik
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
  • Membantu PPID provinsi dalam melaksanakan tugasnya
  • Melakukan verifikasi bahan informasi publik
  • Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
  • Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik

Wewenang :

 

Wewenang :

  • Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
  • Menetapkan atau menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi
  • Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan atau rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  • Membuat, memelihara dan / memutakhirkan data informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan
  • Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja / komponen / satuan kerja yang menjadi cakupan kerjan