Publikasi Kelurahan Pulogadung

Nama Pulo Gadung sendiri berasal dari kata Pulo yang berarti pulau atau daratan dan Gadung yang merupakan nama tanaman sejenis umbi-umbian yang pernah banyak tumbuh di daerah tersebut. Kelurahan Pulo Gadung mulanya merupakan wilayah pemekaran dari Kelurahan Kayu Putih, Pemisahan wilayah ini terjadi pada tahun 1996. Pada tahun tersebut berdirilah Kelurahan Pulo Gadung dengan Lurah Kelurahan Pulo Gadung pertamanya yaitu Bapak Daeng Mangiri dan Sekretaris Kelurahan Pulo Gadung pertamanya yaitu Baharuddin Boan. 

Kantor Kelurahan Pulogadung terletak di Jalan Kayu Putih IV No. 03 RT 03 RW 06 Pulo Gadung, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kode Pos 13260

Batas Wilayah

Sebelah barat : Berbatasan dengan Kelurahan Kayu Putih

Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kelurahan Rawa Terate

Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kelurahan Jatinegara Kaum

Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kelurahan Kelapa Gading Timur dan Kelurahan Pegangsaan Dua

Kondisi Wilayah

Wilayah Kelurahan Pulogadung memiliki 11 Rukun Warga dan 121 Rukun Tetangga dengan luas wilayah sebesar 192,3 Ha. Jumlah penduduk adalah sebanyak 41.324 jiwa. Ada sebanyak 14.310 Kartu Keluarga. 

  • Terminal Pulo Gadung
  • UP PKB Pulogadung
  • Pasar Palad
  • Pasar Bidadari

  • Juara 1 Festival Olahraga Rakyat Sepanjang Tahun Cabang Olahraga Senam Kategori 20 s.d. 30 tahun tingkat Kecamatan Pulo Gadung Tahun 2019.
  • Juara 1 Festival Olahraga Rakyat Sepanjang Tahun Cabang Olahraga Senam Kategori 20 s.d. 30 tahun tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2019.
  • Juara 2 Festival Olahraga Rakyat Sepanjang Tahun Cabang Olahraga Senam Kategori 20 s.d. 30 tahun tingkat Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Pulogadung

foto-lurah

Ariyanto, S.I.P., M.Si

Struktur Organisasi

Tugas Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi pasal 68 bahwa Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. Fungsi Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf b tersebut di atas, Kelurahan menyelenggarakan fungsi: Peyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya; Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya; Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan; Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan; Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum di Kelurahan; Pemeliharaan prasarana clan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan; Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga; Penetapan kebij akan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/ aset Kelurahan; Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Lugas dan fungsi Kelurahan; dan Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain menyelenggarkan fungsi sebagaimana tersebut, Kelurahan juga melaksanakan fungsi : Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan; Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan; Fasilitasi pengavvasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah (APS) dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP); Fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Din! (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan pemantauan jentik nyamuk; Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu (Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Rukun Warga (RW) siaga; dan Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

LMK RW 02 : IR. Irwan LMK RW 03 : Lina Wati LMK RW 04 : Bambang Darmadi LMK RW 05 : Ilham Albar Pane LMK RW 06 : Arief Sujatmiko LMK RW 07 : Ahmad Wildani LMK RW 08 : Wawan Adi Kurniawan LMK RW 09 : Firmansyah LMK RW 10 : Nugraha Harpal Novten LMK RW 11 : Fanny Fabijola

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    Puskesmas Pulo Gadung

    Jalan Kayu Putih Selatan III RT. 008 RW. 05 Kelurahan Pulo Gadung, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur.

     

    Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

    • Paud Rumah Pelangi
      Jl. Kayu Putih Utara IIIA No.2, RT.4/RW.8 Kelurahan Pulo Gadung Kecamatan Pulo Gadung
      Kota Jakarta Timur
    • Paud Vandalia
      Jl.kayu putih tengah 1b, Jl. Kayu Putih Tengah IB No.9, RT.9/RW.7 Kelurahan Pulo Gadung Kecamatan Pulo Gadung
      Kota Jakarta Timur
    • Paud Islam
      Jl. Kayu Putih Sel. V No.05, RT.8/RW.5 Kelurahan Pulo Gadung Kecamatan Pulo Gadung
      Kota Jakarta Timur
    • Paud Kenanga
      Jl. Kayu Putih Sel. V, RT.8/RW.5 Kelurahan Pulo Gadung Kecamatan Pulo Gadung
      Kota Jakarta Timur
    • Paud Kenanga
      Jl. Kayu Putih Sel. V, RT.8/RW.5 Kelurahan Pulo Gadung Kecamatan Pulo Gadung
      Kota Jakarta Timur
    • Paud Seruni
      Jl. Taruna Raya RT.13/RW.10 Kelurahan Pulo Gadung Kecamatan Pulo Gadung
      Kota Jakarta Timur

    Taman Kanak-Kanak (TK)

    • TK Ananda
      JL. Kayu Putih V, RT. 03 RW. 05 No. 3, RT.3/RW.5 Kelurahan Pulo Gadung Kecamatan Pulo Gadung
      Kota Jakarta Timur
    • TK Aisyiyah 88
      Jl. Kayu Putih Tmr 288 RT 002 %2F RW 05, RT.9/RW.7 Kelurahan Pulo Gadung Kecamatan Pulo Gadung Kota Jakarta Timur
    •  TK Abata Kindergerten
      Jl. Kayu Putih Raya No.30, RT.5/RW.16, Kelurahan Pulo Gadung Kecamatan Pulo Gadung
      Kota Jakarta Timur
    • TK  Anak Bangsa
      Jl. Kayu Mas Tengah II No.29, RT.10/RW.3 Kelurahan Pulo Gadung Kecamatan Pulo Gadung
      Kota Jakarta Timur
    •  TK Harapan
      Jl. Perintis Kemerdekaan No.40, RT.7/RW.2, Kelurahan Pulo Gadung Kecamatan Pulo Gadung
      Kota Jakarta Timur
    • TK Sartika
      jl. Kayu Putih Utara  RT.12/RW.8, Kelurahan Pulo Gadung Kecamatan Pulo Gadung
      Kota Jakarta Timur
    • MIS SIROJUL HUDA
      JL. Kayu Putih IV RT. 02/05 NO. 44Kelurahan Pulogadung Kecamatan Pulo Gadung Kota Adm Jakarta Timur

    Sekolah Dasar atau sederajat

    • Sdn 01 Pulo Gadung,
      Jalan Kemuning 1 No., Jl. Perintis Kemerdekaan No.25, RT.11/RW.2, Pulo Gadung, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13260
    • SDN Pulogadung 03 Pagi 
      Jalan Perintis Kemerdekaan no 10 RT 10 RW 2 Kelurahan Pulogadung Kecamatan Pulo Gadung Kota Adm Jakarta Timur
    • SDN Pulogadung 05 Pagi
      Jl. Kayu Putih Empat, RT.3/RW.5, Kelurahan Pulo Gadung, Kec. Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur
    • SDN Pulogadung 07
      Jalan Kayu Putih I no 41 RT 12 RW 8 Kelurahan Pulogadung Kecamatan Pulo Gadung Kota Adm Jakarta Timur
    • SD KRISTEN GENERASI BINTANG
      JL. Perintis Kemerdekaan, Komplek Pulomas Blok X No. 4 Kelurahan Pulogadung Kecamatan Pulo Gadung Kota Adm Jakarta Timur.

    Sekolah Menengah Pertama atau sederajat

    • SMP VILLA MAS  
      JL. Kayu Putih Utara 3C, Kelurahan Pulogadung Kecamatan Pulo Gadung Kota Adm Jakarta Timur
    •  

    1. Terminal Bus Pulo Gadung

    2. Stasiun LRT Equestrian

    3. Stasiun LRT Pulomas

    Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan PTSP

    • Izin Penggunaan Tanah Makan (IPTM)
    • SKCK/SKTM/Pengantar Umum, KPR
    • Surat Izin Praktik Dokter/ Bidan/ Perawat
    • IMB Hunian/ Non Hunian
    • NIB/IUMK
    • Kartu Pencari Kerja

    Informasi Kelurahan

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File
    SK PPID TAHUN 2024 2024 Sekretaris Kelurahan unduh disini
    Penyampaian LHKPN 2023 2024 Sekretaris Kelurahan unduh disini