apartment Profil Kelurahan Pulogadung

Nama Pulo Gadung sendiri berasal dari kata Pulo yang berarti pulau atau daratan dan Gadung yang merupakan nama tanaman sejenis umbi-umbian yang pernah banyak tumbuh di daerah tersebut. Kelurahan Pulo Gadung mulanya merupakan wilayah pemekaran dari Kelurahan Kayu Putih, Pemisahan wilayah ini terjadi pada tahun 1996. Pada tahun tersebut berdirilah Kelurahan Pulo Gadung dengan Lurah Kelurahan Pulo Gadung pertamanya yaitu Bapak Daeng Mangiri dan Sekretaris Kelurahan Pulo Gadung pertamanya yaitu Baharuddin Boan. 

Kantor Kelurahan Pulogadung terletak di Jalan Kayu Putih IV No. 03 RT 03 RW 06 Pulo Gadung, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kode Pos 13260

Batas Wilayah

Sebelah barat : Berbatasan dengan Kelurahan Kayu Putih

Sebelah Timur : Berbatasan dengan Kelurahan Rawa Terate

Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Kelurahan Jatinegara Kaum

Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kelurahan Kelapa Gading Timur dan Kelurahan Pegangsaan Dua

Kondisi Wilayah

Wilayah Kelurahan Pulogadung memiliki 11 Rukun Warga dan 121 Rukun Tetangga dengan luas wilayah sebesar 192,3 Ha. Jumlah penduduk adalah sebanyak 41.324 jiwa. Ada sebanyak 14.310 Kartu Keluarga. 

  • Terminal Pulo Gadung
  • UP PKB Pulogadung
  • Pasar Palad
  • Pasar Bidadari

  • Pelayanan penerbitan dan perubahan data KK
  • Pencatatan Biodata Penduduk WNI
  • Pelayanan biodata penduduk yang belum memiliki NIK
  • Pelayanan KTP-el karena adanya perubahan data/biodata
  • Pelayanan KTP-el karena pindah data, hilang atau rusak
  • Pelayanan KTP-el bagi Penduduk WNI di luar domisili
  • Pelayanan perekaman KTP-el baru
  • Pelayanan Surat Keterangan Pindah Datang
  • Pencatatan kelahiran dan kematian
  • Pelayanan Kartu Identitas Anak(KIA)
  • Pendataan penduduk Non Permanen

Jam operasional 07.30-16.00 WIB

Call Center

groups Perangkat Kelurahan Pulogadung

foto-lurah

Husain

Struktur Organisasi

Tugas Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 152 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kota Administrasi pasal 68 bahwa Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. Fungsi Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf b tersebut di atas, Kelurahan menyelenggarakan fungsi: Peyusunan bahan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya; Pelaksanaan Rencana Strategis dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kota Administrasi sesuai lingkup tugas dan fungsinya; Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan; Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan; Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum di Kelurahan; Pemeliharaan prasarana clan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan; Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga; Penetapan kebij akan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; Pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, barang/ aset Kelurahan; Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Lugas dan fungsi Kelurahan; dan Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain menyelenggarkan fungsi sebagaimana tersebut, Kelurahan juga melaksanakan fungsi : Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan; Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan; Fasilitasi pengavvasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah (APS) dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP); Fasilitasi pembinaan penyelenggaran Pendidikan Anak Usia Din! (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM); Fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan pemantauan jentik nyamuk; Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu (Posbindu), Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta Rukun Warga (RW) siaga; dan Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).

LMK RW 02 : IR. Irwan LMK RW 03 : Lina Wati LMK RW 04 : Bambang Darmadi LMK RW 05 : Ilham Albar Pane LMK RW 06 : Arief Sujatmiko LMK RW 07 : Ahmad Wildani LMK RW 08 : Wawan Adi Kurniawan LMK RW 09 : Firmansyah LMK RW 10 : Nugraha Harpal Novten LMK RW 11 : Fanny Fabijola

shield_person PPID

Daftar Informasi Publik

Judul Tahun Organisasi File