TUGAS DAN FUNGSI DPEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Tugas dan Fungsi :
- Memberikan layanan informasi kepada publik;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
- Membuat laporan pelayanan informasi; dan
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID.