Tugas dan Fungsi Kelurahan Rawa Terate

Tugas dan Fungsi PPID Sekretariat Kelurahan Rawa Terate

Gambar Kelurahan

TUGAS DAN FUNGSI DPEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

Tugas dan Fungsi :

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; 
  3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; 
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  8. Membuat laporan pelayanan informasi; dan
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID.