Tugas dan Fungsi Kelurahan Rawa Terate

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Kelurahan mempunyai tugas : 1. Melaksanakan pengkoordinasian dan penyelenggaraan pemerintah di wilayah Kelurahan. 2. Kelurahan menyelenggarakan fungsi: a) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan; b) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat kelurahan; c) Pelaksanaan pelayanan masyarakat kelurahan; d) Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum kelurahan; e) Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum kelurahan; f) Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah kelurahan; g) Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga; h) Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan kelurahan; i) Pengelolaan kesekretariatan kelurahan; dan j) Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Selain melaksanakan tugas di atas, Kelurahan melaksanakan fungsi: a) Pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah kelurahan; b) Fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan pemukiman masyarakat kelurahan; c) Fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah kelurahan; d) Fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar; e) Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat; f) Fasilitasi Penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan Pemantauan jentik nyamuk: g) Fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga Siaga; dan h) Fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.

TANGGUNG JAWAB, TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANGPEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

KELURAHAN RAWA TERATE


 

  1. Tanggung Jawab :


 

  1. Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan pelayanan dan pengumumman informasi yang dapat diakses oleh publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Melakukan pengumpulan/ pendataan informasi publik yang ada pada SKPD/UKPD  untuk dilakukan pembuatan dan pemutakhiran data informasi publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;


 

  1. Tugas dan Fungsi :


 

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; 
  3. Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya; 
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik;
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi;
  8. Membuat laporan pelayanan informasi; dan
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintah oleh Atasan PPID.


 

  1. Wewenang


 

  1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada SKPD/UKPD dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya ;
  2. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi;
  3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
  4. Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu )bulan; 
  5. Memonitor pengoprasian Website PPID pada SKPD/UKPD dalam menyajikan Informasi public; dan 
  6. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.