Layanan Kelurahan Setu
Kependudukan & Catatan Sipil

Akta Lahir
- Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik
- Fotokopi KTP & KK orang tua
- Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan
- Isi Form F.201 dari Kelurahan

Akta Kematian
- Surat Kematian dari RS / Puskesmas
- Fotokopi KTP & KK almarhum
- Fotokopi KTP & KK ahli waris
- Isi Form F.201 dari Kelurahan

KTP-EL (Rusak)
- Membawa KTP asli yang rusak
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Mengisi Form F.102

KTP-EL (Hilang)
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Mengisi Form F.102

Kartu Keluarga (KK) Baru
- Fotokopi Akta Perkawinan / Buku Nikah
- Fotokopi Kutipan Akta Cerai (bila ada)
- Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bila pindah-datang

Perubahan Data KK
- Mengisi & menandatangani Form F.102 di Kelurahan
- Membawa KK lama
- Dokumen pendukung perubahan (akta, ijazah, dll.)

KK Hilang / Rusak
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian (bila hilang)
- KTP-el / KK lama (bila rusak)

Pindah Domisili (Masuk Kelurahan)
- Surat Pindah dari daerah asal
- Fotokopi KTP daerah asal
- Fotokopi KK daerah asal
- Mengisi Form F.102

KIA (Kartu Identitas Anak) Baru
- Fotokopi Akta Lahir Anak
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas foto 2×3 sebanyak 2 lembar (usia ≥ 5 thn)

KIA Hilang / Rusak
- Surat kehilangan Kepolisian / KIA lama (rusak)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas foto 2×3 sebanyak 2 lembar (usia ≥ 5 thn)

KIA karena Pindah Datang
- KIA lama
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas foto 2×3 (usia ≥ 5 thn)
- SKP/SKPD
Layanan Kesehatan
Jam Operasional Puskesmas Pembantu Kelurahan Setu: 07.30-16.00 WIB
Alamat : Jl. Puskesmas No.16, Setu, Cipayung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13880
Telepon : (021) 84594524
Puskesmas Pembantu Kelurahan Setu memiliki tenaga kesehatan sebagai berikut:
1. dokter umum ( 2 )
2. dokter gigi ( 1 )
3. Bidan ( 3 )
4. Perawat ( 3 )
5. Perawat gigi ( 1 )
6. Ahli Gizi ( 1 )
7. Sanitarian/ Kesehatan Lingkungan ( 1 )
Layanan Pendidikan
SDN.01 (Jl. Bantar Jati RT.008/02)
SDN.02 (Jl. Bantar Jati RT.008/02)
SD ACS (Jl. Tiara Bangsa RT.007/02)
SMP Cikal Amri (Jl. Raya Setu RT.006/05)
SMP ACS (Jl. Tiara Bangsa RT.007/02)
SMA Cikal Amri (Jl. Raya Setu RT.006/05)
SMAIT Buahati Islamic School (Jl. Mandor Munding RT.004/01)
SMA ACS (Jl. Tiara Bangsa RT.007/02)
Universitas Paramida (Jl. Mabes Hankam RT.009/03)
Transportasi
Trayek Angkutani Jak Lingko yang melewati wilayah Kelurahan Setu adalah :
1. Jak 06 Rute Kp. Rambutan - Pondok Gede
2. Jak 19 Rute Pinang Ranti - Kp. Rambutan
Trayek angkutan alternatif lainnya
1. Angkot 05 Rute Cililitan - Setu
2. Angkutan Umum layanan online
PTSP
Jenis Perizinan dan Non Perizinan yang dilayani oleh UP PMPTSP Kelurahan Setu
1. (Pendidikan) Izin pendirian Taman Kanak-Kanak
Izin Pendirian Sekolah Dasar (SD)
Izin Pendirian Satuan PAUD
2. (Kesehatan) Izin praktik tenaga kesehatan tradisional
Izin praktik dokter (di fasilitas kesehatan)
Izin praktik perawat (di fasilitas kesehatan)
Izin praktik perawat (di fasilitas kesehatan)
Izin ahli kecantikan
Surat terdaftar penyehat tradisional (praktik perorangan/fasilitas pelayanan kesehatan)
Izin tukang gigi
3. (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)
Izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk shooting film, Bazar, Perlombaan dan kegiatan lain
Izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk perkemahan
Izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk bedeng proyek (direksi keet), material dan sejenisnya
Izin pemakaian lokasi taman-taman pemakaman untuk shooting film
Izin penebangan pohon pelindung
Izin penggunaan bangunan di lokasi taman dan jalur hijau
Izin pemakaian lokasi kebun bibit dinas kehutanan
Izin mengangkut jenazah keluar negeri/ keluar wilayah Provinsi DKI Jakarta
Izin Tahan jenazah
Izin pengabuan jenazah/ kerangka
Izin penggunaan tanah makam (makam baru/perpanjangan/tumpangan)
Izin penggalian dan pemindahan jenazah/kerangka jenazah
Sertifkat layak fungsi: Bangunan rumah tinggal luas tanah < 100 m2, kondisi tanah kosong atau diatasnya terdapat bangunan tua yang akan dibongkar, jumlah lantai s.d 2 lantai
4. Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Izin Rumah Kost
5. (Sosial) Tanda Daftar Organisasi/Perkumpulan Sosial
Tanda Daftar Yayasan
Izin Kegiatan Yayasan
Izin Pendirian Panti Sosial
Izin Pendirian Non Panti Sosial
Izin Pendirian Pusat Santunan Dalam Keluarga
6. (Tenaga Kerja) Kartu Pencari Kerja (AK 1)
7. (Pertanian) Izin Praktik Dokter Hewan (Fasilitas Kesehatan)
8. Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Melalui Sistem Online Single Submission (Oss