Tugas dan Fungsi PPID Kelurahan Setu
Tugas PPID :
- Memberikan layanan informasi kepada publik
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
- Membantu PPID Provinsi didalam melaksanakan tugasnya
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk di akses oleh pemohon informasi publik
- Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji kosekuensi
- Membuat laporan pelayanan informasi
- Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID
Fungsi PPID :
Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.