Layanan Kelurahan Susukan

Layanan Kelurahan Susukan

Kependudukan & Catatan Sipil

Akta Lahir
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik
  • Fotokopi KTP & KK orang tua
  • Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
Ajukan Sekarang
Akta Kematian
Akta Kematian
  • Surat Kematian dari RS / Puskesmas
  • Fotokopi KTP & KK almarhum
  • Fotokopi KTP & KK ahli waris
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
Ajukan Sekarang
KTP-EL (Baru)
KTP-EL (Baru)
  • Fotokopi Akta Lahir
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
Ajukan Sekarang
KTP-EL (Rusak)
KTP-EL (Rusak)
  • Membawa KTP asli yang rusak
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
Ajukan Sekarang
KTP-EL (Hilang)
KTP-EL (Hilang)
  • Surat keterangan hilang dari Kepolisian
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
Ajukan Sekarang
Kartu Keluarga (KK) Baru
Kartu Keluarga (KK) Baru
  • Fotokopi Akta Perkawinan / Buku Nikah
  • Fotokopi Kutipan Akta Cerai (bila ada)
  • Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bila pindah-datang
Ajukan Sekarang
Perubahan Data KK
Perubahan Data KK
  • Mengisi & menandatangani Form F.102 di Kelurahan
  • Membawa KK lama
  • Dokumen pendukung perubahan (akta, ijazah, dll.)
Ajukan Sekarang
KK Hilang / Rusak
KK Hilang / Rusak
  • Surat keterangan hilang dari Kepolisian (bila hilang)
  • KTP-el / KK lama (bila rusak)
Ajukan Sekarang
Pindah Domisili (Masuk Kelurahan)
Pindah Domisili (Masuk Kelurahan)
  • Surat Pindah dari daerah asal
  • Fotokopi KTP daerah asal
  • Fotokopi KK daerah asal
  • Mengisi Form F.102
Ajukan Sekarang
Pindah Domisili (Keluar)
Pindah Domisili (Keluar)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
Ajukan Sekarang
KIA (Kartu Identitas Anak) Baru
KIA (Kartu Identitas Anak) Baru
  • Fotokopi Akta Lahir Anak
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto 2×3 sebanyak 2 lembar (usia ≥ 5 thn)
Ajukan Sekarang
KIA Hilang / Rusak
KIA Hilang / Rusak
  • Surat kehilangan Kepolisian / KIA lama (rusak)
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto 2×3 sebanyak 2 lembar (usia ≥ 5 thn)
Ajukan Sekarang
KIA karena Pindah Datang
KIA karena Pindah Datang
  • KIA lama
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Pas foto 2×3 (usia ≥ 5 thn)
  • SKP/SKPD
Ajukan Sekarang

Layanan Kesehatan

Sarana kesehatan di Wilayah Kecamatan Ciracas, antara lain:
 

No

Sarana Kesehatan

Jumlah

1

Pusat Kesehatan Masyarakat

1

2

Klinik Kesehatan

2

Layanan Pendidikan

Jumlah sarana pendidikan umum terdata di wilayah Kelurahan Susukan adalah sebagai berikut:

No

Sarana Pendidikan

Jumlah

1

Sekolah Dasar

9

2

Sekolah Menengah Pertama

1

3

Sekolah Menengah Kejuruan

1

4

Universitas

2

Transportasi

Moda Transportasi yang tersedia dan terdapat di Wilayah Kecamatan Ciracas yaitu:

  1. Jaklingko 
  2. Angkot
  3. Bus 
  4. Transjakarta

PTSP

PTSP Kelurahan Susukan 
Alamat : Kantor Lurah Susukan Lantai 1, Jl. H. Baping RT. 010 RW. 06 Kelurahan Susukan Kecamatan Ciracas
Jadwal Pelayanan : Hari Senin - Kamis  07.30 - 16.00 WIB (Jam Istirahat Tetap Melayani), Hari Jumat 07.30 - 16.30 WIB (Jam Istirahat Tetap Melayani)

Pelayanan PTSPP

  1. Perizinan dan Non Perizinan yang dilayani oleh Unit Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Susukan diantaranya di bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sosial, Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata, Pertanian, Kehutanan, dan Perdagangan 
  2. Sistem Perizinan Online Jakevo
  3. Sistem Perizinan Online Single Submission (OSS)

Informasi lebih lanjut