Susukan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    Sarana kesehatan di Wilayah Kecamatan Ciracas, antara lain:
     

    No

    Sarana Kesehatan

    Jumlah

    1

    Pusat Kesehatan Masyarakat

    1

    2

    Klinik Kesehatan

    2

    Jumlah sarana pendidikan umum terdata di wilayah Kelurahan Susukan adalah sebagai berikut:

    No

    Sarana Pendidikan

    Jumlah

    1

    Sekolah Dasar

    9

    2

    Sekolah Menengah Pertama

    1

    3

    Sekolah Menengah Kejuruan

    1

    4

    Universitas

    2

    Moda Transportasi yang tersedia dan terdapat di Wilayah Kecamatan Ciracas yaitu:

    1. Jaklingko 
    2. Angkot
    3. Bus 
    4. Transjakarta

    PTSP Kelurahan Susukan 
    Alamat : Kantor Lurah Susukan Lantai 1, Jl. H. Baping RT. 010 RW. 06 Kelurahan Susukan Kecamatan Ciracas
    Jadwal Pelayanan : Hari Senin - Kamis  07.30 - 16.00 WIB (Jam Istirahat Tetap Melayani), Hari Jumat 07.30 - 16.30 WIB (Jam Istirahat Tetap Melayani)

    Pelayanan PTSPP

    1. Perizinan dan Non Perizinan yang dilayani oleh Unit Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Susukan diantaranya di bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sosial, Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata, Pertanian, Kehutanan, dan Perdagangan 
    2. Sistem Perizinan Online Jakevo
    3. Sistem Perizinan Online Single Submission (OSS)

    Informasi lebih lanjut