Layanan Kelurahan Susukan
Kependudukan & Catatan Sipil

Akta Lahir
- Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik
- Fotokopi KTP & KK orang tua
- Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan
- Isi Form F.201 dari Kelurahan

Akta Kematian
- Surat Kematian dari RS / Puskesmas
- Fotokopi KTP & KK almarhum
- Fotokopi KTP & KK ahli waris
- Isi Form F.201 dari Kelurahan

KTP-EL (Rusak)
- Membawa KTP asli yang rusak
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Mengisi Form F.102

KTP-EL (Hilang)
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Mengisi Form F.102

Kartu Keluarga (KK) Baru
- Fotokopi Akta Perkawinan / Buku Nikah
- Fotokopi Kutipan Akta Cerai (bila ada)
- Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD) bila pindah-datang

Perubahan Data KK
- Mengisi & menandatangani Form F.102 di Kelurahan
- Membawa KK lama
- Dokumen pendukung perubahan (akta, ijazah, dll.)

KK Hilang / Rusak
- Surat keterangan hilang dari Kepolisian (bila hilang)
- KTP-el / KK lama (bila rusak)

Pindah Domisili (Masuk Kelurahan)
- Surat Pindah dari daerah asal
- Fotokopi KTP daerah asal
- Fotokopi KK daerah asal
- Mengisi Form F.102

KIA (Kartu Identitas Anak) Baru
- Fotokopi Akta Lahir Anak
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas foto 2×3 sebanyak 2 lembar (usia ≥ 5 thn)

KIA Hilang / Rusak
- Surat kehilangan Kepolisian / KIA lama (rusak)
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas foto 2×3 sebanyak 2 lembar (usia ≥ 5 thn)

KIA karena Pindah Datang
- KIA lama
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Pas foto 2×3 (usia ≥ 5 thn)
- SKP/SKPD
Layanan Kesehatan
Sarana kesehatan di Wilayah Kecamatan Ciracas, antara lain:
No | Sarana Kesehatan | Jumlah |
1 | Pusat Kesehatan Masyarakat | 1 |
2 | Klinik Kesehatan | 2 |
Layanan Pendidikan
Jumlah sarana pendidikan umum terdata di wilayah Kelurahan Susukan adalah sebagai berikut:
No | Sarana Pendidikan | Jumlah |
1 | Sekolah Dasar | 9 |
2 | Sekolah Menengah Pertama | 1 |
3 | Sekolah Menengah Kejuruan | 1 |
4 | Universitas | 2 |
Transportasi
Moda Transportasi yang tersedia dan terdapat di Wilayah Kecamatan Ciracas yaitu:
- Jaklingko
- Angkot
- Bus
- Transjakarta
PTSP
PTSP Kelurahan Susukan
Alamat : Kantor Lurah Susukan Lantai 1, Jl. H. Baping RT. 010 RW. 06 Kelurahan Susukan Kecamatan Ciracas
Jadwal Pelayanan : Hari Senin - Kamis 07.30 - 16.00 WIB (Jam Istirahat Tetap Melayani), Hari Jumat 07.30 - 16.30 WIB (Jam Istirahat Tetap Melayani)
Pelayanan PTSPP
- Perizinan dan Non Perizinan yang dilayani oleh Unit Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Susukan diantaranya di bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Sosial, Ketenagakerjaan, Lingkungan Hidup, Perhubungan, Kepemudaan dan Olahraga, Pariwisata, Pertanian, Kehutanan, dan Perdagangan
- Sistem Perizinan Online Jakevo
- Sistem Perizinan Online Single Submission (OSS)
Informasi lebih lanjut
- Whatsapp (Text Only) : 0851-5529-1040
- Instagram : @ptspsusukan