Publikasi Kelurahan Susukan

Kampung Soesoekan  diperkirakan  muncul  selama  periode pembangunan saluran-saluran baru  antara 1865  sampai  1875, atau saat  Tjailing Ament berkuasa penuh  atas Land Tandjong Oost,  dan membeli  Tjiboeboer  untuk keperluan irigasi.  Asumsi ini didasarkan pada Soesoekan sebagai kata dalam Bahasa Sunda yang berarti selokan atau jalan air buatan.

Soesoekan, atau Susukan dalam  ejaan  saat  ini, adalah  kata yang  digunakan   untuk banyak   desa  di  Pulau  Jawa.  Sebelum Tjailing   Ament membangun  irigasi   dan   menggali   selokan• selokan   baru   di  Tandjong   Oost,  tuan   tanah   yang  menguasai Bodjong  Gede  melakukan   hal yang   sama.  Sebuah   kampung bernama Soesoekan di tanah partikelir itu muncul sebelum  akhir paruh  kedua abad ke-192.

Soesoekan sebagai kampung terjadi ketika tuan tanah memukimkan penduduk di bantaran selokan. Penduduk bertanggung jawab atas pengawasan  dan pengontrolan sepanjang selokan, agar aliran air ke sawah-sawah terjamin. Penghuni kampung diberi kebebasan mengolah lahan untuk menghidupi diri, selain bekerja di persawahan yang dikelola langsung tuan tanah.

Kampung awal Soesoekan  di tanah  partikelir Tandjong Oost terletak tidak jauh dari Wangkal. Keterangan dalam Batavia en Omstreken menyebutkan Soesoekan adalah permukiman jarang penduduk.

Sedangkan dalam Garnizoenskaart Batavia en Omstreken, terdapat dua Kampung Soesoekan. Ini mengindikasikan terjadi penyebaran penduduk    di sepanjang saluran irigasi.

Kemungkinan lain, terjadi penggalian baru saluran irigasi yang membutuhkan tenaga untuk pengontrolan dan pemeliharaan.

Penduduk Soesoekan

Soesoekan hanya  satu dari 30 kampung  di Land Tandjong Oost. Sensus penduduk yang dibuat  pemerintah Hindia-Belanda tahun  1867  tidak menghitung penduduk setiap  kampung, tapi tanah  partikelir. Kewajiban mendata jumlah penduduk juga diserahkan kepada pemilik tanah partikelir. Landheer,  atau pemilik  tanah  partikelir,  menyerahkan  tugas  ini  ke administratur3.

Laporan jumlah penduduk ke pemerintah Belanda tidak merinci populasi  setiap kampung. Administratur hanya memberikan data berupa  jumlah  kampung  dan total populasi. Rincian lainnya adalah jumlah inlanders, atau pribumi, Eropa dan 

Tionghoa  dan vreemde  oosterlingen - atau golongan timur asing, salah satunya Arab.

Tandjong  Oost 1870 adalah  rumah  bagi 6.456 jiwa. Rincinya, lima  Eropa, 307 Tionghoa, dan 6.144 pribumi. Populasi Soesoekan diperkirakan  hanya puluhan, atau setidaknya  di bawah seratus jiwa, dengan rumah-rumah menyebar sedemikian rupa. Sekeliling rumah  adalah perkebunan yang menghidupi penduduk, lahan hutan belum tergarap.

Dalam  catatan  kependudukan  di  tanah   partikelir,  tertera dalam Regering-Almanak voor Nederlandsche-Indie sampai  1929, populasi  Soesoekan semakin  tidak  jelas. Alasannya  sederhana, para landheer menggabungkan perhitungan penduduk dari seluruh  tanah  partikelir yang dikuasainya. DC Ament, misalnya, menghitung   total   penduduk   di   tanah    partikelir   Rombot, Tandjong  Oost, Tjondet of Landlust, dan Klappadoewa4.

Sebagai  kampung   di tanah  partikelir  sedemikian luas,  dan landheer yang menguasai  banyak  land di sekitarnya, Soesoekan hanya tertera dalam   dua  peta  dan  tak  punya   cerita.  Meski demikian,  Soesoekan bertahan melewati  pergantian  abad  dan kini menjadi Kelurahan Susukan di Ciracas, Jakarta Timur.

Catatan Kaki

1.      https:j/www.kamussunda.net/arti/kata/susukan.html

2.     Lihat Topographische Kaart der Residentie Batavia 1866.

3.    Bijdragen tot de Taal-, Land- en Volkenkunde van Nederlandsch-Indi~,1869

4.      Regerings-Almanak voor Nederlandsche-Indie  1913.

Terletak di Jl. H. Baping RT. 010 RW. 06 No. 72 Kelurahan Susukan Kecamatan Ciracas Kota Administrasi Jakarta Timur

Batas Wilayah

Utara : Jl. T. Merdeka Kel. Rambutan

Barat : Jl. Raya Bogor/ Kali Baru Kel. Cijantung

Selatan : Jl. Poncol Kel. Ciracas

Timur : Jl. Jl. H. Baping Kel. Ciracas

Kondisi Wilayah

Kelurahan Susukan memiliki 7 Rukun Warga dan 89 Rukun Tetangga dengan luas wilayah sebesar  ± 218, 85 Ha. Jumlah penduduk adalah sebanyak 47.542 jiwa.

(Data Mei 2022)

  • Skatepark 
  • Fly over 
  • Lokbin
  • RPTRA Susukan Ceria
  • Puskesmas Kecamatan
  • TMB Samin Neong

  • Peringkat ke-3 Lomba Kelurahan Tingkat Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2023
  • Peringkat ke-2 Dalam Lomba Kampung Bersih versi WartaKota Tahun 2023
  • Tersertifikasi sebagai Zero Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) tingkat Kecamatan Ciracas Tahun 2023
  • Tersertifikasi Sebagai Pengelolaan Sampah Terbaik tingkat Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023

Jam operasional 08.00 - 16.00 WIB

Telpon Kantor

Instagram

Berita

QR Code

Perangkat Kelurahan Susukan

foto-lurah

Andri Priwitama Maila, S.IP.

Kelurahan a. Kedudukan 1) Kelurahan dipimpin oleh Lurah; 2) Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat; dan 3) Lurah mempunyai tugas: a) memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan; b) melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan; c) melakukan pemberdayaan masyarakat Kelurahan; d) melaksanakan pelayanan masyarakat Kelurahan; e) memelihara ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan; f) memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; g) mengoordinasikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; dan h) melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan PD, UKPD dan/atau instansi pemerintah pusat/swasta terkait, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan. b. Tugas dan Fungsi 1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. 2) Kelurahan menyelenggarakan fungsi: a) pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; b) pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan; c) pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan; d) pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan; e) pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; f) pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan; g) pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga; h) penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; i) pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan j) pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Selain melaksanakan fungsi pada angka 2), Kelurahan melaksanakan fungsi: a) pelaksanaan penanganan segera, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum di wilayah Kelurahan; b) fasilitasi pelaksanaan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan; c) fasilitasi pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; d) fasilitasi pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar; e) fasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat; f) fasilitasi penyelenggaraan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk; g) fasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; dan h) fasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak. 4) Dalam hal Kelurahan mendapatkan penambahan fungsi selain yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, maka diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur. c. Sekretariat Kelurahan 1) Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kelurahan; 2) Sekretaris Kelurahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan 3) Sekretariat Kelurahan mempunyai tugas: a) pengoordinasian perumusan proses bisnis, standar, dan prosedur Kelurahan; b) pengelolaan program dan anggaran, kepegawaian, keuangan, dan barang milik daerah Kelurahan; c) pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kearsipan, dan kehumasan Kelurahan; d) pengoordinasian tindak lanjut hasil pemeriksaan dan pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah pada Kelurahan; e) pengelolaan data dan sistem informasi Kelurahan: f) penyusunan rincian tugas dan fungsi Kelurahan; g) pengoordinasian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi UKPD di tingkat Kelurahan; h) pengoordinasian, penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan operasional pelaksanaan tugas pemerintahan di wilayah Kelurahan; i) pengoordinasian penyusunan Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran UKPD di tingkat Kelurahan; j) penyelenggaraan kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Kelurahan; k) pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat tingkat Kelurahan; dan l) pelaksanaan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya. d. Seksi Pemerintahan 1) Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi Pemerintahan; 2) Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan 3) Seksi Pemerintahan mempunyai tugas: a) melaksanakan pembinaan dan pengoordinasian rukun warga dan rukun tetangga; b) melaksanakan pembinaan, pengoordinasian dan kemitraan Lembaga Musyawarah Kelurahan; c) melaksanakan pengoordinasian dan pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan; d) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil lingkup Kelurahan; e) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan kesatuan bangsa dan politik lingkup Kelurahan; f) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan forum koordinasi pimpinan Kelurahan; g) melaksanakan pengoordinasian, deteksi dini dan penyelesaian gangguan sosial di wilayah Kelurahan; h) melaksanakan pengoordinasian dan pemberian bantuan terhadap penanggulangan bencana di wilayah Kelurahan dalam 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam; i) melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan penanggulangan bencana tingkat Kelurahan; j) melaksanakan pengoordinasian dan pelaksanaan administrasi pelayanan umum dan administrasi pertanahan tingkat Kelurahan; k) melaksanakan pengoordinasian dan laporan penyelenggaraan pemerintahan di Kelurahan; l) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi penyelesaian masalah/konflik warga; m) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang pemerintahan tingkat Kelurahan; n) melaksanakan pengawasan rumah kost dan rumah kontrakan di wilayah Kelurahan; dan o) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya. e. Seksi Ekonomi dan Pembangunan 1) Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan; 2) Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan 3) Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas: a) melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain kondisi perekonomian masyarakat Kelurahan, industri rumah tangga, usaha mikro dan kecil serta kegiatan ekonomi masyarakat lainnya, serta pengelolaan dan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat; b) melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan, antara lain data perekonomian masyarakat, harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat pasar, potensi Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro, potensi kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan, penyelenggaraan pengurasan penghambat aliran air pada saluran di jalan lingkungan termasuk tali dan mulut air yang membutuhkan peralatan dan/atau teknologi khusus; c) memfasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang perekonomian dan pembangunan di tingkat Kelurahan; d) melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang perekonomian dan pembangunan di wilayah Kelurahan; e) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang perekonomian dan pembangunan tingkat Kelurahan; f) melaksanakan kegiatan penyuluhan, sosialisasi dan lomba kebersihan tingkat Kelurahan; g) melaksanakan kegiatan penanganan segera prasarana dan sarana umum dalam bidang jalan, saluran, kebersihan, taman dan penerangan jalan di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h) melaksanakan pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana umum, seperti jalan lingkungan, saluran air lingkungan, saluran tersier dan prasarana mandi cuci kakus; i) melaksanakan penghijauan lingkungan pemukiman; j) melaksanakan penyusunan peta situasi, kondisi, potensi dan tingkat kerawanan kebersihan dan lingkungan wilayah Kelurahan; k) melaksanakan pemeliharaan kebersihan di lingkungan permukiman masyarakat Kelurahan; l) melaksanakan pengoordinasian dan fasilitasi pelaksanaan penanganan sampah pada wilayah kelurahan sampai dengan pengangkutan ke lokasi pembuangan sementara, kecuali sampah dan kebersihan pada kawasan mandiri; m) melaksanakan kegiatan pengembangan partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan dan pengembangan kebersihan lingkungan pemukiman masyarakat Kelurahan; n) menyusun pelaporan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang sudah dan/atau berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup; dan o) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya. f. Seksi Kesejahteraan Rakyat 1) Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat; 2) Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah; dan 3) Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas: a) melaksanakan pengoordinasian, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, kebudayaan, sosial, perpustakaan, kearsipan, kepemudaan dan olahraga; b) melaksanakan pengoordinasian dan pendataan, bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan, antara lain permasalahan kesejahteraan sosial, permasalahan kesehatan masyarakat, potensi dan/atau terjadi kejadian yang luar biasa; c) memfasilitasi pelaksanaan urusan bidang kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan; d) melaksanakan pengoordinasian dengan UKPD yang menyelenggarakan urusan bidang kesejahteraan rakyat di wilayah Kelurahan; e) melaksanakan pengoordinasian, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan mental spiritual di wilayah Kelurahan; f) melaksanakan pengoordinasian dan pembinaan lembaga dan/atau organisasi masyarakat bidang Kesejahteraan Rakyat tingkat Kelurahan, seperti Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kelurahan dan Karang Taruna Kelurahan; g) melaksanakan pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat bidang kesejahteraan rakyat tingkat Kelurahan; h) memfasilitasi pelaksanaan kegiatan awal surveilans/investigasi kasus penyakit menular di wilayah Kelurahan; i) melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan pendataan, verifikasi dan validasi data fakir miskin dan orang tidak mampu; j) melaksanakan pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik dan sosial; k) melaksanakan pelaksanaan fasilitasi, bimbingan dan konsultasi pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan, kesetiakawanan sosial, peduli sesama, gotong royong; l) memfasilitasi pelaksanaan pengawasan jam belajar malam pada masyarakat serta Pemantauan Anak Putus Sekolah dan penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar; m) memfasilitasi pembinaan penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat; n) memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Pos Pelayanan Terpadu dan pemantauan jentik nyamuk; o) memfasilitasi penyelenggaraan pos pembinaan terpadu, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat serta Rukun Warga siaga; p) memfasilitasi pencegahan penyebaran kasus penyakit berpotensi wabah dan Kejadian Luar Biasa; q) memfasilitasi pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak, sesuai lingkup tugasnya; dan r) melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai lingkup tugasnya.

Kelurahan Susukan Memilik 7 LMK

Layanan

Nama Berkas
Persyaratan
Link
Akta Lahir
  • Surat Lahir dari RS / Bidan / Klinik (Fotocopy dan Asli )
  • Fotocopy KTP dan KK ( Suami - Istri ).
  • Fotocopy Buku Nikah /Akta Perkawinan.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    Akta Kematian
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas ( Fotocopy dan Asli ).
  • Fotocopy KTP dan KK almarhum
  • Fotocopy KTP dan KK ahli waris/pelapor.
  • Isi Form F.201 dari Kelurahan
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Baru)
  • Fotocopy Akta Lahir
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Rusak)
  • Membawa KTP Asli Yang Rusak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KTP-EL (KTP Hilang)
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Kartu Keluarga Baru
  • Fotocopy Akta Perkawinan/Akta Nikah ( jika sudah menikah )
  • Fotocopy Kutipan Akta Cerai (Jika Berstatus Cerai Mati)
  • Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD ) Bagi Penduduk Pindah-Datang
  • Ajukan sekarang
    Perubahaan Data KK
  • Mengisi Dan Menandatangani Formulir F-102 Di Kelurahan
  • Membawa KK Lama
  • Membawa Dokumen Pendukung
  • Ajukan sekarang
    KK Hilang Atau Rusak
  • Surat Keterangan Hilang Dari Kepolisian
  • KTP-el
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Masuk Ke Kelurahan
  • Surat Pindah Dari Daerah Asal
  • Fotocopy KTP Daerah Asal
  • Fotocopy Kartu Keluarga Derah Asal
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    Pindah Domisili Pindah Ke Luar
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Mengisi Form F.102
  • Ajukan sekarang
    KIA Baru
  • Fotocopy Akta Lahir Anak
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Hilang Atau Rusak
  • Laporan Hilangan Dari Kepolisian
  • (Jika Hilang)
  • KIA Lama (Jika Rusak)
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • Ajukan sekarang
    KIA Karena Pindah Datang
  • KIA Lama
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Pas Foto Anak 2 X 3
  • Sebanyak 2 Lembar
  • (Usia 5 Tahun Atau Lebih)
  • SKP/SKPD
  • Ajukan sekarang

    Informasi Kelurahan

    PPID

    Judul Tahun Organisasi File