Tugas dan Fungsi Kelurahan Susukan
Berdasarkan Peraturan Gubernur No 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kelurahan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :
Tugas Kelurahan
Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan.
Fungsi Kelurahan
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan;
- Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan;
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan;
- Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan;
- Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga;
- Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
- Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan
- Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.