Tugas dan Fungsi Kelurahan Susukan

Berdasarkan Peraturan Gubernur No 57 Tahun 2022 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kelurahan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Kelurahan 

Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kelurahan. 

Fungsi Kelurahan 

  1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan; 
  2. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Kelurahan; 
  3. Pelaksanaan pelayanan masyarakat Kelurahan; 
  4. Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum Kelurahan; 
  5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum Kelurahan; 
  6. Pembinaan dan koordinasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan di wilayah Kelurahan; 
  7. Pembinaan dan koordinasi rukun warga dan rukun tetangga; 
  8. Penetapan kebijakan operasional penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; 
  9. Pengelolaan kesekretariatan Kelurahan; dan 
  10. Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.