Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)
LMK Utan Kayu Selatan
Profil LMK
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, tugas Lembaga Masyarakata Kelurahan (LMK) adalah sebagai berikut :
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat;
menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat;
ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan;
membuat rencana kerja tahunan; dan
menyusun Tata Tertib LMK.
RW. 01 SUCI RAHAYU RW. 02 SUDIARSO RW. 03 YASRIL SYAH RW. 04 SUNARKO RW. 05 Drs. WAHYUDIN RW. 06 SUNYOTO RW. 07 SITI ZUBAIDAH RW. 08 NURHAFIZ RW. 09 DEWANI HASTUTI RW. 10 FRANKY ROMPAS RW. 11 SURONO TOTO SUHARYANTO RW. 12 BAMBANG SRI UNTORO RW. 13 IRWAN RIYANTO RW. 14 TOMMY CHANDRA KUSUMA
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, tugas Lembaga Masyarakata Kelurahan (LMK) adalah sebagai berikut :
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat;
menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat;
ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan;
membuat rencana kerja tahunan; dan
menyusun Tata Tertib LMK.
RW. 01 | SUCI RAHAYU |
RW. 02 | SUDIARSO |
RW. 03 | YASRIL SYAH |
RW. 04 | SUNARKO |
RW. 05 | Drs. WAHYUDIN |
RW. 06 | SUNYOTO |
RW. 07 | SITI ZUBAIDAH |
RW. 08 | NURHAFIZ |
RW. 09 | DEWANI HASTUTI |
RW. 10 | FRANKY ROMPAS |
RW. 11 | SURONO TOTO SUHARYANTO |
RW. 12 | BAMBANG SRI UNTORO |
RW. 13 | IRWAN RIYANTO |
RW. 14 | TOMMY CHANDRA KUSUMA |