Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)

LMK Utan Kayu Selatan

Profil LMK

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, tugas Lembaga Masyarakata Kelurahan (LMK) adalah sebagai berikut :

  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;

  2. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;

  3. menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat;

  4. menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat;

  5. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan; 

  6. membuat rencana kerja tahunan; dan

  7. menyusun Tata Tertib LMK.

RW. 01SUCI RAHAYU
RW. 02SUDIARSO
RW. 03YASRIL SYAH
RW. 04SUNARKO
RW. 05Drs. WAHYUDIN
RW. 06SUNYOTO
RW. 07SITI ZUBAIDAH
RW. 08NURHAFIZ
RW. 09DEWANI HASTUTI
RW. 10FRANKY ROMPAS
RW. 11SURONO TOTO SUHARYANTO
RW. 12BAMBANG SRI UNTORO
RW. 13IRWAN RIYANTO
RW. 14TOMMY CHANDRA KUSUMA