Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)
LMK Utan Kayu Selatan
Profil LMK
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, tugas Lembaga Masyarakata Kelurahan (LMK) adalah sebagai berikut :
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat;
menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat;
ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan;
membuat rencana kerja tahunan; dan
menyusun Tata Tertib LMK.
RW. 01 SOEPRIYANTO RW. 02 SUDIARSO RW. 03 YASRIL SYAH RW. 04 HERI SUSANTO RW. 05 Drs. WAHYUDIN RW. 06 SUNYOTO RW. 07 SITI ZUBAIDAH RW. 08 NURHAFIZ RW. 09 BUDI SUBIANTORO RW. 10 INDRA ARIYADI RW. 11 ANDI SUWANDI RW. 12 BAMBANG SRI UNTORO RW. 13 SUCI MULYANI RW. 14 TOMMY CHANDRA KUSUMA
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, tugas Lembaga Masyarakata Kelurahan (LMK) adalah sebagai berikut :
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah ;
memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
menggali potensi untuk menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat;
menginformasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat;
ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan;
membuat rencana kerja tahunan; dan
menyusun Tata Tertib LMK.
RW. 01 | SOEPRIYANTO |
RW. 02 | SUDIARSO |
RW. 03 | YASRIL SYAH |
RW. 04 | HERI SUSANTO |
RW. 05 | Drs. WAHYUDIN |
RW. 06 | SUNYOTO |
RW. 07 | SITI ZUBAIDAH |
RW. 08 | NURHAFIZ |
RW. 09 | BUDI SUBIANTORO |
RW. 10 | INDRA ARIYADI |
RW. 11 | ANDI SUWANDI |
RW. 12 | BAMBANG SRI UNTORO |
RW. 13 | SUCI MULYANI |
RW. 14 | TOMMY CHANDRA KUSUMA |