Pemkot Jaktim Gelar Operasi Yustisi Di Tempat Hiburan Malam

Pemkot Jakarta Timur menggelar operasi yustisi di sejumlah  tempat hiburan yang ada di wilayah Kecamatan Cipayung, Sabtu malam (2/4). Operasi yang dimpimpin Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana ini memeriksa kelengkapan administrasi kependudukan (KTP) para pengunjung tempat hiburan.

Operasi ini sendiri merupakan kegiatan rutin yang dilakukan dalam rangka Siskamling setiap malam Minggu di wilayah Jakarta Timur. Razia dilakukan secara serentak di seluruh kecamatan dan waktunya pun mendadak.

Sasaran razia antara lain, kafe, panti pijat dan urut refleksi, warnet serta rumah kos. Sedikitnya 300 petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, FKDM, Pokdar dan unit terkait di lingkungan Pemkot Jakarta Timur.

Walikota mengatakan, lokasi yang pertama kali dirazia yaitu Panti Pijat Urut dan Refleksi Mawar Rezqi di Jalan Raya Binamarga No. 26 A RT 05/RW 005 Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung. Di lokasi tersebut petugas menemukan empat orang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Ini operasi rutin siskamling secara mendadak. Penyisiran pertama di Panti Pijat Urut dan Refleksi ditemukan 4 warga tidak memiliki  KTP DKI. Tadi juga sudah dikatakan Bu Camat sebelumnya, sudah  berkali–kali datang. Ini segera di data dan laporkan kepada Dukcapil nantinya,” kata Walikota.

Walikoat berharap, operasi seperti ini terus dilakukan secara rutin dengan berkoordinasi secara teknis dengan seksi terkait. ”Terus lakukan secara rutin dengan koordinasi bersama masyarakat, dan melibatkan seksi terkait, Sudin Kependudukan dan Sosial juga bersama jajaran tiga pilar guna terus tingkatkan pembinaan secara persuasif,” pungkasnya.

Sementara itu, dalam penyisiran kedua, dilakukan razia terhadap kafe liar di Jalan Raya Bambu Apus, Kelurahan Bambu Apus. Menurut Camat Cipayung Iin Mutmainah, razia ini dilakukan guna merespon aspirasi masyarakat melalui Aaplikasi Qlue terkait dengan adanya hiburan malam kafe liar.

“Ini sudah kedua kalinya kita datang secara langsung. Surat sudah pernah kita layangkan, koordinasi dengan lingkungan juga sudah. Dikarenakan adanya aspirasi masayarakat melalui Qlue ini kita respon dan ingin langsung lakukan operasi yustisi namun tadi ada kendala dari pengelola. Jadi kita tunda dan akan kita lakukan koordinasi selanjutnya,” ujar Iin.

Pada penyisiran berikutnya dilakukan di rumah kos yang ada di Jalan TPU Pondok Rangon, Kelurahan Pondok Rangon. Di lokasi petugas menemukan pasangan  muda mudi yang tidak memiliki KTP.

“Disini kita temukan adanya pelanggaran pendudukan. Jadi secara umum berkali-kali kita lakukan siskamling atau kita lakukan Perda 8/2007 masih banyak sekali ditemukan warga atau penduduk yang berada diwilayah yang tidak memiliki kependudukan secara resmi dan tidak melapor kepada RT dan RW,” kata Iin. (Ajid/Kominfomas JT)