Kabupaten Bangli Belajar Penataan Pasar Tradisional Di Jaktim

Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Timur Junaidi menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, di Ruang Rapat Khusus Walikota Jakarta Timur, Selasa (5/4). Rombongan yang berjumlah 17 orang, dipimpin Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Bangli Nengah Darsana, diterima Sekko di Ruang Rapat Khusus Walikota Jakarta Timur, Selasa (5/4).

Ikut mendampingi Sekko, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur Syofian Taher, beserta pejabat Pemkot Jakarta Timur dan Sion Purba, Asisten Manager Area Timur 1 dibidang usaha dan pemberdayaan PD Pasar Jaya.

Adapun maksud kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Bangli, terkait pembahasan Raperda perlindungan dan penataan pasar tradisional, pusat pembelanjaan dan toko modern. ” Kami memberikan masukan-masukan dan beberapa tambahan dalam rangka penyusunan Perda di Kabupaten Bangli,” ucap Junaidi.

Menurutnya, untuk pasar tradisional diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Area Pasar yang di dalamnya diatur Pasar Swasta. “Ada aturan jarak atau zonasi wilayah dan waktu, ada jarak antara pasar swalayan dan pasar tradisional, dan ada jam waktu kapan buka lapak dan kapan tutup lapak,” tutur Junaidi.

Dengan itu jarak yang ditentukan dari pasar tradisional dan pasar modern kurang lebih 4 km. “Perda Nomor 3 untuk mengatur semua dan tidak ada anggapan adanya pasar modern akan mematikan pasar tradisional itu tidak terjadi lagi, hal ini sudah diatur dalam perda,” tutup Junaidi.

Negah Darsana menguangkapkan, kedatangan pihaknya untuk mendapatkan resep dan menimba ilmu dari PD Pasar Jaya. “Ilmu yang didapatkan ini untuk jadikan bekal serta menuangkan peraturan daerah di Kabupaten Bangli dengan contoh-contoh yang ada di Jaktim,” katanya.

Pihaknya akan segera membentuk perusahaan daerah yang khusus mengatur tentang pasar. “Kami akan tindak lanjuti berkaitan teknis keberadaan bagaimana cara mengatur pasar tradisional,” tutup  Darsana. (Jonathan/Kominfamas JT)