Seluas 25 Hektar, Walikota Kembali Pasang Plang Di Lahan Aset

Walikota Jakarta Timur Bambang Musyawardana kembali memimpin pengambilalihan lahan Pemprov DKI Jakarta yang telah dikuasai oleh masyarakat selama bertahun-tahun. Lahan seluas 25 hektar yang selama ini dijadikan lahan pertanian,   di Jalan Kayu Tinggi atau Jalan Tambun Rengas, Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung itu pun dipasangi plang sebagai aset Pemprov DKI oleh Walikota, Jumat (8/4).

Jalannya pemasangan plang sendiri berjalan kondusif. Sedikitnya dikerahkan 22 petugas dari unsur Satpol PP Kelurahan dan Kecamatan untuk mengawal pemasangan plang.

Walikota  mengaku gembira dapat kembali mengambil alih lahan milik Pemprov DKI yang selama ini dikuasai masyarakat tersebut. Menurutnya, dalam empat bulan  belakangan ini  lahan yang berhasil diambli alih luasnya mencapai 41 hektar, tersebar di tujuh lokasi.

“Sudah tujuh titik yang sudah kita ambil kembali,dengan hasil 41 Hektar. Sebelumnya di Kelurahan Bambu Apus, Jatinegara Kaum, Cakung Barat, Batu Ampar sebanyak dua tempat dan di Jalan Raya Dr. KRT Radjiman Widyodiningrat, Kemudian sekarang di Jalan Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung,” kata Walikota.

Bambang menjelaskan, lahan seluas 25 hektar tersebut akan diserahkan kepada Sudin Tata Air yang nantinya akan dijadikan waduk atau situ Rorotan.”Yang jelas sudah masuk Sudin Tata Air yang nantinya akan diperuntukan jadi waduk atau situ Rorotan,” ujarnya.

Menurut Walikota, mulai minggu depan akan dilakukan pengerukan.  “Cuma nanti menyelesaikan turap dan penataanya lumayan cukup lama dan ini dari pihak JGC juga akan membantu untuk akses jalanya,” imbuhnya.

Walikota memaparkan, asal usul lahan dari Pemerintah Jawa Barat, namun sesuai PP Nomor 45/1974 Desa Gapura Muka Bagian Barat masuk menjadi wilayah Provinsi DKI Jakarta. Maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berwenang untuk menguasai dan mengelola tanah tersebut.

“Sebelumnya pihak masyarakat sudah mengajukan gugatan sebanyak 12 kali. Namun tetap kalah, Ada beberapa celah yang mereka lakukan dalam gugatan tapi Insya Allah lah kalo kita sudah  niat semua. Akan kita terus pertahankan jangan sampai di kuasai dengan individu,” tegasnya.

Kendati demikian, berdasarkan surat yang telah dimiliki Pemkot Jakarta Timur, aset tersebut sudah berperkara di pengadilan perdata. Namun, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 412/PDT/2013/PT DKI tanggal 7 Januari 2014 dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Ajid/Kominfomas JT)