Pemkot Jakarta Timur akan melakukan penataan terhadap Lokasi Sementara (Loksem) pedagang kaki lima (PKL). Tercatat saat ini ada 54 titik Loksem PKL di wilayah Jakarta Timur yang tersebar di 10 kecamatan.
Surat Keputusan (SK) penataan Loksem itu sendiri sudah ditetapkan Walikota Jakarta Timur. Lewat penataan ini diharapkan retribusi yang dibayarkan oleh PKL melalui autodebet Bank DKI juga semakin meningkat.
“Sebanyak 54 Loksem akan didata guna penataan. Jadi pembinaan kepada PKL akan ditingkatkan agar retribusi melalui auto debet Bank DKI dapat meningkat,” kata Eric saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (11/4).
Eric menambahkan, sebanyak 54 Loksem menampung sebanyak 2.494 PKL. Data tersebut berdasarkan masukan dari para Lurah dan Camat.
“Semua data dari hasil usulan para Lurah yang di akomodir oleh Tim Penataan Pemberdayaan Kaki Lima yang dipimpin Asperek dan Surat Keputusan ditandatangani oleh Walikota,” tambahnya.
Sementara itu, dari sepuluh Kecamatan, menurut Eric, Kecamatan Kramatjati yang belum memiliki loksem dikarenakan masih dalam pencarian lahan. “Di Kramatjati masih belum ada Loksem,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selama ini SK Penetapan loksem belum bisa keluar karena masih adanya beda pendapat antara Sudin Koperasi UKM dan Perdagangan dengan lurah dan camat. Yakni mengenai boleh tidaknya PKL berjualan di lokasi tertentu. (Ajid/Kominfomas JT)