11 Loksem PKL Di Jaktim Akan Dihapus Tahun Ini

Sebanyak 11 Lokasi Sementara (Loksem) pedagang kaki lima (PKL) dari 45 Loksem yang ada di wilayah Jakarta Timur akan dihapus pada tahun ini. Penghapusan Loksem tersebut berdasarkan hasil rapat Tim Penataan dan Pengendalian Loksem PKL Jakarta Timur yang degelar, di kantor Walikota Jakarta Timur, Jumat (8/4).

Pada rapat yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Administrasi Jakarta Timur Eric Pahlevi Zakaria Lumbun tersebut, dihadiri para pimpinan unit terkait seperti dari Sudin KUMKMP, Sudin Perindustrian dan Energi, Sudin Perhubungan dan Transportasi, Sudin Bina Marga, Sudin Tata Air, Sidjn Penataan Kota, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Bagian Penataan Kota dan Bagian Hukum Jakarta Timur. Hadir pula para Camat se-Jakarta Timur.

“Dalam rapat itu tim mendapat kiriman data dari 65 lurah yang di rekap oleh 10 Camat di Jakarta Timur” kata Eric saat dihubungi, Selasa (12/4).

Menurut Eric dari masukan para Camat, diputuskan penghapusan 11 Loksem lama (JT). Sementara ada 34 Loksem yang diperpanjang perizinanannya dan usulan baru ada 20 Loksem (JT).

“Jadi total Loksem yang akan dimajukan oleh tim untuk tahun 2016 ini ada 54 Loksem dengan jumlah PKL yang terdata sebanyak 2.494 orang,” kata Eric, sambil menambahkan akan mengusulkan Loksem dan PKL yang ada tersebut untuk ditetapkan oleh Walikota Jakarta Timur.

Eric mengungkapkan, sebanyak 54 Loksem yang diusulkan untuk ditetapkan pada tahun 2016 tersebut, tersebar di 9 kecamatan dari 10 kecamatan di Jakarta Timur. Sebanyak 2 Loksem di Kecamatan Kramatjati pada tahun tahun ini tidak diperpanjang perizinannya, sehingga wilayah Kecamatan Kramatjati tidak memiliki Loksem.

“Tahun Ini hanya 9 kecamatan yang memiliki Loksem,” kata Eric.

Loksem terbanyak menurutnya ada di Kecamatan Pulogadung dengan 19 Loksem, disusul Kecamatan Matraman (13 Loksem), Kecamatan Jatinegara (9 Loksem) dan Kecamatan Ciracas (5 Loksem).

“Untuk Kecamatan Kramatjati untuk tahun ini menghapus 2 Loksemnya dan tidak mengusulkan perpanjangan atau usulan baru,” kata Eric.

Untuk PKL yang diluar Loksem, diberikan izin berjualan sementara selama 1 tahun yang bisa diperpanjang  kembali sesuai usulan Lurah dan Camat setempat. Namun menurutnya, untuk PKL di luar Loksem ada beberapa catatan yang harus dipenuhi, seperti tidak memakai badan jalan, tidak membuat macet arus lalu lintas, tidak menimbulkan tumpukan sampah, tidak membuang sampah ke saluran air dan tidak membuat saluran air mampet.

“PKL yang ada juga tidak menutup saluran air secara permanen, tidak merusak taman dan tidak membangun toilet dan tidak membangun secara permanen. Selain itu  keberadaan PKL juga tidak menyebabkan lingkungan menjadi kumuh, ikut menjaga keamanan dan kebersihan lingkungan serta ikut autodebet dari Bank DK untuk pembayaran retribusi,” ujarnya. (Ajid/Kominfomas JT)