Kebutuhan Taman Ramah Anak Sudah Mendesak

Minimnya Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) serta lemahnya pemahaman orang tua dan  masyarakat terhadap hak-hak anak dapat menjadi pemicu terjadinya tindakan kekerasan pada anak. Bahkan akibat dua hal tersebut seringkali kita lupa bahwa anak adalah manusia yang berhak mendapatkan perlindungan dan diberikan hak-hak mereka.

"Tekait dengan kekerasan anak pemerintah perlu menambah sejumlah fasilitas-fasilitas ruang publik yang ramah bagi anak seperti taman ramah anak, sekolah ramah anak dan puskesmas ramah anak. Bahkan kebutuhan tersebut sudah mendesak," ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Minggu (18/1).

Tidak hanya itu, Arist menambahkan berdasarkan dari data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA) tercatat ada 2.737 kasus pelanggaran anak yang terjadi sepanjang tahun 2014. Bentuk pelanggaran ini tidak semata-mata pada tingkat kuantitas jumlah namun  semakin komplek.

Menanggapi usulan tersebut Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Jakarta Timur selaku dari pihak pemerintah, Hendry Novtrijal, mengatakan pembangunan RPTRA akan segera dilakukan pemerintah DKI Jakarta.

"Rencananya tahun ini diwilayah ada dua RPTRA yang akan kita buat dalam waktu dekat, nantinya akan ada 15 RPTRA ditiap wilayah" ujar Hendry. (Puji/Kominfomas JT)