Sekko Pimpin Rakor Persertifikatan Lahan Mushola Al-Mustaqim Kramat Jati

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur menggelar Rapat Koordinasi Penjelasan Proses Sertifikat Wakaf dan Permohonan Persetujuan untuk menjadi Waqif (orang yang berwakaf) di Ruang Rapat IV Lantai 2 Blok A, Kantor Walikota, Kamis (10/11/2022).

Rakor yang dipimpin Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Fredy Setiawan, dalam rangka menindaklanjuti surat Camat Kramat Jati yang menyampaikan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta Timur tertanggal 16 September 2022. Surat itu berisi permohonan persetujuan untuk menjadi waqif atas Langgar yang terletak di Jalan Dato Tonggara RT.009/RW.011 Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati yang saat ini dijadikan sebagai Mushola Al-Mustaqim.

"Saya pikir sudah tidak usah lagi pemerintah atau Pak Camat, justru dari tokoh masyarakat pertama ya menyerahkan kepada nadzir (pengelola harta wakaf). Jadi kita sarankan langsung saja agar segera saja diproses oleh KUA kepada BPN untuk dijadika persertifikatan," kata Fredy.

Ia menjelaskan, bahwa lahan lokasi tersebut sudah dijelaskan tidak adanya masalah dan sudah dipergunakan sejak tahun 1977, untuk kepentingan umum.

"Kita harapkan agar sesuai tepat guna sesuai fungsinya sesuai kesepakatan bersama masyarakat, yang penting tidak adanya kepentingan pribadi," pungkasnya. (AJ)