Sebanyak 31 Pak Ogah Terjaring Razia PMKS Di Jaktim

Petugas Satpol PP  Kota Administrasi Jakarta Timur  berhasil menjaring 31 orang juru parkir (Jukir) liar atau “Pak Ogah” dalam operasi penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang digelar di 10 Kecamatan di Jakarta Timur, Rabu (27/4). Mereka yang terjaring tersebut setelah didata di Kantor Satpol PP Jakarta Timur, langsung dibawa ke Panti Sosial Bina Insani (PSBI)  Bangun Daya (BD) 2 Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung.

Kasatpol PP Jakarta Timur Hartono Abdullah mengatakan, 31 juru parkir liar yang terjaring dalam razia tersebut merupakan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang beroperasi disetiap putaran jalan (U-Turn) dan kerap mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan.

“Sebanyak 31 pak ogah yang selama ini beroperasi di putaran-putaran jalan sehingga  mengganggu masayarakat pengguna jalan,hasil dari razia para juru parkir atau pak ogah nantinya akan kita serahkan kepada panti sosial untuk dilakukakn pembinaan lebih lanjut,” kata Hartono, kantornya.

Hartono menambahkan, para Pak Ogah yang terjaring merupakan muka-muka baru. “Tidak ada pemain lama. Jadi tidak ada yang pernah terjaring sebelumnya dan tidak ada usia yang dibawah umur,” tambahnya.

Hartono menjelaskan razia dilakukan berdasarkan laporan laporan dari masyarakat. Selain itu penertiban PMKS ini merupakan kegiatan rutin setiap hari Rabu dengan sasaran yang berbeda-beda.

“Razia dilakukan dari hasil  pengaduan masyarakat yang bertepatan dengan kegiatan rutin Satpol PP dengan sasaran dan tujuan yang berbeda dengan kata lain razia ini bentuk pelaksanaan kegiatan 5 T yang salah satunya adalah tertib lalu lintas,” jelasnya.

Hartono menegaskan, kegiatan tersebut akan menjadi prioritas dalam mengurangi tingkat kejahatan kerap terjadi terhadap masyarakat. “Untuk kedepannya akan kita lakukakan terus penertiban dan penjagaan terhadap titik-titik  yang selama ini yang dijadikan tempat mereka beroperasi,” pungkasnya. (Ajid/Kominfomas JT)