Pemkot Jakarta Timur Terima Sarana Ibadah Masjid dari Kewajiban SIPPT PT Metropolitan Land TBK

Jakarta Timur, (22/12/2023) - Walikota Administrasi Jakarta Timur, M. Anwar, menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) Fasilitas Sosial Fasilitas Umum (Fasos Fasum) dari PT. Metropolitan Land TBK, di Ruang Rapat Khusus Walikota, Kantor Walikota Jakarta Timur, Jumat (22/12/2023).

Walikota menjelaskan, PT. Metropolitan Land TBK telah menyerahkan kewajiban sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) berupa masjid seluas 233 meter persegi senilai Rp818.233.000. Lokasinya berada di Jalan Valeria Blok L1, Perumahan Metland Menteng, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Ia menyebutkan masih ada lima fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang belum diserahkan oleh PT. Metropolitan Land TBK, dan diharapkan secepatnya dapat diserahkan agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian harinya.

“Segera mungkin diserahkan, yang belum diserahkan baik konstruksinya atau yang lainnya, agar betul-betul selesai clear and clean,” ujarnya.

Sementara itu, President Direktur PT. Metropolitan Land TBK, Anhar Sudrajat, menambahkan, terkait BAST masjid kini sudah digunakan warga. Sementara itu, terkait fasos fasum, saat ini sudah tersedia tapi hanya terkendala administrasi. Ia mengatakan akan menyelesaikan secepatnya. 

“Memang masih ada kewajiban kita, menurut saya ini tinggal masalah administrasi bukan fisik lagi, dan ini kita sedang minta proses percepatan baik di internal dan administrasi eksternal mohon bantuan di Pemda (Pemerintah Daerah). Jadi, saya pikir ini sesuatu yang baik prosesnya juga enak buat kita, sehingga kewajiban-kewajiban kita sebagai pengusaha di Jakarta Timur ini bisa lebih baik dan nyaman,” jelasnya. (AD)